|
PEMBIAYAAN MULTIGUNA |
1. |
Apa itu Pembiayaan Multiguna ? |
|
Pembiayaan Multi Guna merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perorangan untuk membiayai suatu kebutuhan yang bersifat konsumtif terkecuali untuk kepemilikan rumah/gedung dan mobil.Akad yang digunakan adalah :
- Akad Murabahah.
- Akad Ijarah.
- Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
|
2. |
Apa saja persyaratannya ? |
|
- Pas photo 3 x 4 suami/istri
- Fotocopy KTP Suami/Istri, Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan Rekening Tabungan Gaji.
- Daftar Rincian Gaji dan Surat Kuasa Pemotongan Gaji.
- Legalitas Status Pekerja :
- Aparatur Sipil Negara
- Karyawan/ti
- BUMN
- BUMD
- Swasta.
- NPWP (untuk plafond) > Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
|
3. |
Bagaimana Kriteria Nasabahnya ? |
|
- Aparatur Sipil Negara
- Karyawan/ti BUMN
- BUMD
- Karyawan Swasta
- Profesional
- Anggota Dewan
- Wirausaha
|
4. |
Apakah Pembiayaan ini Menggunakan Agunan/Jaminan Tambahan ? |
|
- Aparatur Sipil Negara Otonom / Pusat / BUMN / BUMD / Swasta lainnya yang Pembiayaan Gajinya pada pada Bank Aceh, Jaminan Tambahan Dibebaskan.
- Aparatur Sipil Negara Pusat / BUMN / BUMD / Swasta lainnya yang Pembayaran Gaji tidak melalui Bank Aceh Syariah, namun sebelumnya telah membuat MoU dengan Bank Aceh Syariah, Pembiayaan sampai dengan Rp. 200.000.000,- dibebaskan Agunan Tambahan ( termasuk nasabah individu / menyetor sendiri ).
|
|
|
PEMBIAYAAN MIKRO BANK ACEH SYARIAH (PMBA) |
1. |
Apa itu Pembiayaan Mikro Bank Aceh (PMBA) iB ? |
|
Pembiayaan Mikro Bank Aceh (PMBA) iB merupakan produk Pembiayaan untuk melayani Nasabah Mikro PT. Bank Aceh Syariah dalam Skala kebutuhan Rp. 5 juta ÔÇô 100 juta rupiah dengan jangka waktu minimal 6 bulan, maksimal 36 bulan, dan untuk modal kerja maksimal 60 bulan untuk tujuan investasi usaha.Akad yang digunakan adalah :
- Akad Murabahah.
- Akad Ijarah.
- Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
|
2. |
Apa saja persyaratannya ? |
|
- Surat permohonan diajukan secara tertulis bermaterai dengan memuatkan informasi/profil nasabah;
- Fotocopy Identitas ( KTP & KK, surat keterangan menikah bagi yang sudah menikah);
- Pasphoto diri dan suami/istri ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
- Bukti memiliki rekening pada PT. Bank Aceh Syariah;
- Memiliki izin-izin usaha dari kantor Desa/Lurah setempat;
- Surat referensi karakter;
- Menyerahkan bukti agunan/jaminan.
|
|
|
PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH (PKR) |
1. |
Apa itu Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) ? |
|
Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah perorangan untuk pemilikan rumah tinggal, rumah tapak (landed house) atau rumah susun (apartemen) baru maupun lama untuk dihuni sendiri, dengan agunan rumah tinggal tersebut dan jumlah maksimum pembiayaan ditetapkan berdasarkan nilai agunan dan kemampuan pengembalian nasabah.Akad yang digunakan adalah :
- Akad Murabahah.
- Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
|
2. |
Apa saja persyaratannya ? |
|
- Rumah yang akan dibeli;
- Beban Biaya PKR dibebankan kepada Nasabah;
- Uang muka dan Rasio Financing to Value (FTV);
- Rasio Angsuran;
|
|
|
PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA |
1. |
Apa itu Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sejahtera ? |
|
Pembiayaan Bersubsidi dari Pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tujuan kepemilikan rumah yang layak huni sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dengan ketentuan belum memiliki rumah. Akad yang digunakan Akad Murabahah. |
2. |
Apa saja persyaratannya ? |
|
- UMUM :
- Surat Permohonan dan Pernyataan (Format Bank).
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat, dalam hal kelompok sasaran tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pas photo terbaru pemohon suami/istri 4×6 sebanyak 3 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Rekening Nikah/Surat Keterangan Nikah dari Kantor Catatan Sipil
- Fotocopy Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
- Surat Kuasa Pendebetan/Pemindah rekeningan Rekening (Format Bank).
- KHUSUS :
- ASN
- Fotocopy kartu NIP, SK terakhir, SK pengangkatan pemohon dan suami/istri pemohon.
- Slip Gaji Terakhir gaji pemohon dan suami/istri pemohon.
- Surat Kuasa memotong gaji/penghasilan lainnya untuk keperluan angsuran Pembiayaan.
- Fotocopy rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir
- Karyawan Swasta
- Fotocopykartu NIP, SK terakhir, SK pengangkatan/keterangan kerja pemohon dan suami/istri.
- Slip Gaji terakhir gaji pemohonan suami/istri pemohon.
- Surat Kuasa memotong gaji/penghasilan lainnya untuk keperluan angsuran Pembiayaan.
- Fotocopy rekening Koran tabungan/giro 3 bulan terakhir
- Wiraswasta
- Menyerahkan rincian penghasilan pemohon suami/istri pemohon.
- Fotocopy rekening Koran tabungan/giro 3 (tiga) bulan terakhir.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) danTandaDaftar Perusahaan (TDP) atau IUMK untuk usaha mikro dan kecil.
- Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
- Profesional.
- Fotocopy izin praktek.
- Fotocopy kartu NIP, SK terakhir, SK pengangkatan pemohon suami/istri pemohon.
- Slip Gaji Terakhir gaji pemohon suami/istri pemohon.
- Surat Kuasa memotong gaji/penghasilan lainnya untuk keperluan angsuran Pembiayaan
- Fotocopy rekening Koran tabungan/giro 3 bulan terakhir.
|
3. |
Bagaimana kriteria nasabahnya ? |
|
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP danberdomisili di Indonesia.
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah dan tidak memiliki rumah.
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/penghasilan bersama pasangan tidak melebihi Rp.8 jutauntuk Rumah Sejahtera Tapak.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Belumpernah menikmati fasilitas Pembiayaan ini sebelumnya.
|
|
|
PEMBIAYAAN RITEL |
1. |
Apa itu Pembiayaan Ritel ? |
|
Pembiayaan Ritel adalah Pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan usaha, baik untuk meningkatkan modal kerja maupun investasi yang ditujukan khusus untuk segmen Ritel.Akad yang digunakan adalah :
- Akad Murabahah.
- Akad Musyarakah.
- Akad MMQ.
- Akad Istishna.
- Akad Salam.
- Akad Ijarah / IMBT.
|
2. |
Apa saja persyaratannya ? |
|
- Mengajukan Surat permohonan secara tertulis bermaterai dengan memuatkan informasi/profil nasabah;
- Bukti Identitas diri :
- Untuk perseorangan (KTP & KK, surat keterangan menikah bagi yang sudah menikah, pas photo uk. 3×4 poto copy rekening simpanan, NPWP).
- Untuk badan usaha (photocopy akte pendirian, KTP pengurus dan pemegang saham, NPWP, surat keputusan menteri hukum dan HAM RI.
- Pasphoto diri dan suami/istri ukuran 3×4.
- Bukti memiliki rekening pada PT. Bank Aceh Syariah.
- Bukti perizinan dalam menjalankan usaha.
- Laporan keuangan.
- Laporan dan dokumen spesifik lainnya.
- Surat kuasa debet rekening.
- Menyerahkan fotocopy bukti agunan/jaminan.
|
3. |
Bagaimana kriteria nasabahnya ? |
|
- Sektor Usaha yang dikelola sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, Peraturan Regulator, Peraturan Pemerintah, Syariah Islam, AMDAL dan Internal Bank yang berlaku.
- Telah menjalankan usaha minimal 1 (Satu) tahun dan terhadap usaha yang baru berjalan atau Start Up tidak dapat dibiayai oleh Bank.
- Penyaluran pembiayaan kepada usaha-usaha yang berada di wilayah PT. Bank Aceh Syariah.
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
|
|
|
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH (PRKS) |
1. |
Apa itu Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) |
|
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk fasilitas pembiayaan modal kerja yang bersifat Revolving melalui prinsip bagi hasil secara musyarakah dengan Line Facility dan penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui penggunaan rekening koran/giro berdasarkan kebutuhan usaha nasabah yang telah disepakati. |
2. |
Apa saja persyaratannya ? |
|
- Sektor Usaha yang dikelola sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, Peraturan Regulator, Peraturan Pemerintah, Syariah Islam, AMDAL dan Internal Bank yang berlaku.
- Telah menjalankan usaha minimal 1 (Satu) tahun dan terhadap usaha yang baru berjalan atau Start Up tidak dapat dibiayai oleh Bank.
- Penyaluran pembiayaan kepada usaha-usaha yang berada di wilayah PT. Bank Aceh Syariah.
|
3. |
Bagaimana kriteria nasabahnya ? |
|
- Usaha Perorangan dan Badan Usaha Berbadan Hukum/Tidak Berbadan Hukum;
- Pemohon (perorangan dan badan hukum) merupakan pengelolaan usaha yang dibuktikan melalui izin usaha maupun akta pendirian beserta perubahannya;
- Pemohon merupakan orang dewasa menurut hukum dan tidak berada di bawah pengampuan serta dicabut hak-haknya;
- Tidak diperkenankan kepada calon nasabah yang sedang menikmati fasilitas pembiayaan pada Bank lain untuk objek pembiayaan yang sama pada satu usaha;
- Calon nasabah harus mempunyai track record baik selama 1 (satu) tahun terakhir (dibuktikan dengan informasi debitur (Ideb) yang diterbitkan oleh Regulator);
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
- Calon Nasabah diperbolehkan mempunyai fasilitas multi rekening pembiayaan pada PT. Bank Aceh Syariah sepanjang mempunyai kemampuan untuk membayar kewajiban total angsuran setiap bulannya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak membiayai objek pembiayaan yang sama.
- Cash Flow usaha masih mencukupi untuk melakukan angsuran pembiayaan setiap bulan.
- Agunan yang diserahkan mencukupi dan marketable.
- Pembiayaan bukan dimaksudkan untuk menutupi atau membayar hutang-hutang Nasabah.
- Beroperasi dengan baik dan diyakini keberlangsungan usahanya (going concern).
- Mematuhi dan mentaati ketentuan dan persyaratan Bank (Terms and Conditions) yang ditetapkan oleh Bank.
|
|
|
PEMBIAYAAN LINE FACILITY |
1. |
Apa itu Pembiayaan LINE FACILITY |
|
Line Facility adalah suatu bentuk fasilitas (WaÔÇÖad) yang terafiliasi dengan akad pembiayaan yang bersifat bergulir dalam jangka waktu tertentu berdasarkan komitmen tertulis antara Bank dan nasabah sesuai prinsip Syariah. |
2. |
Apa saja persyaratannya ? |
|
- Menyerahkan permohonan Line Facility secara tertulis;
- Memiliki perizinan yang masih berlaku;
- Menyerahkan perjanjian kerjasama dengan principle, atau kontak kerja apabila bersumber bayar dari anggaran pemerintah pusat, daerah dan/atau swasta nasional lainnya minimal 2 (dua) tahun terakhir;
- Menyerahkan laporan keuangan yang telah di-audited 2 (dua) tahun terakhir terhadap plafond yang mengacu pada ketentuan yang berlaku;
- Menyerahkan agunan yang marketable;
- Syarat-syarat lainnya sesuai kebutuhan analisa pembiayaan dan ketentuan yang berlaku.
|
3. |
Bagaimana kriteria nasabahnya ? |
|
- Perusahaan baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum;
- Golongan nasabah Individual maupun nasabah group;
- Pembayaran dari bouwheer/buyer atas fasilitas pembiayaan yang diberikan wajib disalurkan melalui rekening giro/pinjaman Bank Aceh Syariah;
- Telah beberapa kali mendapatkan fasilitas pembiayaan (minimal 2 kali) pada PT. Bank Aceh Syariah atau Bank lainnya dengan track record baik selama satu tahun terakhir;
- Untuk nasabah yang belum pernah mendapatkan pembiayaan pada PT. Bank Aceh Syariah dimungkinkan diberikan sepanjang mempunyai pengalaman minimal selama 2 (Dua) tahun terakhir;
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
|
|
|
QARDH BERAGUN EMAS (GADAI EMAS) |
1. |
Apa itu QARDH BERAGUN EMAS iB (Gadai Emas) |
|
Pembiayaan Qardh Beragun Emas iB (gadai emas) merupakan fasilitas pembiayaan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan dana cepat seluruh sektor masyarakat melalui agunan fisik emas milik Nasabah. |
2. |
Apa saja persyaratannya ? |
|
- Memiliki rekening pada PT. Bank Aceh Syariah;
- Mengisi formulir permohonan;
- Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah;
- Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan fotocopy bukti identitas;
- Menyerahkan barang gadai berupa emas perhiasan atau lantakan.
|
|
|
BANK GARANSI |
1. |
Apa itu Bank Garansi ? |
|
Bank Garansi adalah salah satu produk jasa Bank Aceh Syariah atas permintaan Nasabah, dimana Bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan Nasabah menjadi pihak terjamin kepada pihak penerima jaminan (Bouwheer). Jaminan yang berikan oleh Bank merupakan fasilitas Non Dana (Non Funded Facility). Akad syariah yang digunakan adalah Akad Kafalah. |
2. |
Apa saja persyaratannya ? |
|
- Surat permohonan
- Memiliki rekening Giro PT. Bank Aceh Syariah
- Surat undangan dari panitia pelelangan pekerjaan (untuk jasa penawaran)
- Surat penunjukkan / surat perintah kerja (SPK)/ surat keputusan pemimpin proyek (Gunning)
- Kontrak kerja dari Pimpinan Proyek
- Berita Acara fisik pekerjaan selesai 100%
- Surat Perjanjian Jual Beli dengan Supplier/penjual.
- Berkas atau dokumen-dokumen perusahaan (aktependirian / perubahan & perizinanusaha)
- Agunan tambahan sesuai ketentuan berlaku
- Menyerahkan laporan keuangan berupa neraca dan laba/rugi yang paling terbaru (min.1 tahun terakhir)
- Seluruh pembayaran yang diperoleh dari pekerjaan yang dijamin, transfer/setor langsung melalui Rekening Giro yang ada pada Bank Aceh syariah.
- Surat panitia lelang ditujukan kepada Rekanan yang sanggah.
|
3. |
Bagaimana kriterianya ? |
|
- Bank Aceh adalah Pihak pemberi Bank Garansi dalam hal ini bertindak sebagai penjamin.
- Nasabah adalah Pihak yang digaransikan (yang dijamin) oleh Bank.
- Penerima Jaminan adalah Pihak yang menerima garansi/memegang Bank Garansi dalam hal ini adalah Bouwheer
|
|
|
PEMBIAYAAN RESI GUDANG (SRG) |
1. |
Apa itu Pembiayaan Sistem Resi Gudang (SRG) ? |
|
Pembiayaan Sistem Resi Gudang (SRG) adalah Pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dengan Dasar Jaminan Resi yang dikeluarkan oleh Pengelola Gudang dengan underlying asset/komoditas yang ada di gudang.Akad yang digunakan adalah Akad Musyarakah. |
2. |
Apa saja kriteria dan ketentuan umum |
|
- Kriteria Nasabah;
- Petani
- Kelompok Tani
- Gabungan KelompokTani
- Pedagang Pengumpul
- Pengelola Kilang, dan
- Koperasi
- Plafon Pembiayaan SRG maksimal 70 % (Tujuh Puluh Persen) dari nilai Resi Gudang berdasarkan harga pasar komoditas pada saat resi diajukan ke Bank.
- Komoditas saat ini yang dapat dibiayai dengan Pembiayaan SRG Bank Aceh Syariah adalah :
- Kuantitas Komoditas dalam resi gudang yang diterbitkan :
- Komoditas Kopi : Minimal 1 (satu) ton.
- Komoditas Gabah dan Jagung : Minimal 10 (sepuluh) ton.
- Jangka Waktu Pembiayaan
- Komoditas Kopi : Maksimal 12 (dua belas) Bulan
- Komoditas Gabah dan Jagung : Maksimal 6 (enam) Bulan
|
3. |
Apa saja persyaratan ? |
|
- Petani/Pedagang/Koperasi/Pengumpul Perorangan :
- Mengisi Formulir Permohonan
- MBerusia Paling Rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah Menikah.
- Tidak tercatat sebagai nasabah bermasalah di Bank Aceh Syariah maupun di Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.
|
4. |
Dimana Kantor Pelayanan Pembiayaan SRG ? |
|
- PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Banda Aceh
- PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Sigli.
- PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Bireuen.
- PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Bener Meriah.
- PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Takengon.
|