- Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendakinya.
- Mudharabah adalah Akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal.
- Qardh adalah Akad pemberian pinjaman dari Bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak.
- Murabahah adalah Akad jual beli antara Bank selaku penyedia barang, dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang dan Bank memperoleh porsi keuntungan yang disepakati bersama.
- Musyarakah adalah Akad kerjasama antara Bank dengan Nasabah untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dengan jumlah yang sama atau berbeda sesuai kesepakatan.
- Ijarah adalah Akad antara Bank (muajjir) dengan nasabah (musta’jir) untuk menyewa suatu barang atau objek sewa (ma’jur) milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya tersebut.
- Istishna’ adalah Akad jual beli barang berdasarkan pesanan antara Nasabah sebagai pemesan (mustashni’) dengan Bank melalui kriteria tertentu seperti jenis, tipe, atau model, kualitas dan jumlahnya.
- Salam adalah Akad jual beli suatu barang (komiditi) dimana harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu tertentu.
- Akad Kafalah adalah sebuah perjanjian pemberian jaminan, baik berupa jaminan diri atau harta (maal), yang diberikan oleh pihak penanggung (kafiil) kepada pihak kedua ( makhful anhu ashill)/ pihak yang ditanggung
- Rahn (gadai) adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian manfaat barang tersebut