Tabungan Pensiun iB merupakan Produk Rekening khusus yang diterbitkan oleh bank untuk digunakan sebagai wadah menampung pembayaran manfaat dari THT, THT Multiguna, JKK, JKM, Pensiun Non Dapem dan Pensiun Bulanan.

Keunggulan :

  1. Memperoleh Layanan Jasa Perbankan.
  2. Sebagai penampung pembayaran manfaat THT, THT Multiguna, JKK, JKM, Pensiunan Non Dapem dan Pensiun Bulanan yang diberikan oleh PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri (persero).
  3. Bagi hasil yang kompetitif.
  4. Mempermudah nasabah dalam memperoleh pembayaran THT, THT Multiguna, JKK, JKM, Pensiun Non Dapem dan Pensiun Bulanan.
  5. Memberikan rasa aman dan nyaman karena simpanan di bank dan terhindar dari antrian panjang dengan banyaknya loket pembayaran diseluruh jaringan kantor yang dapat memberikan pelayanan.

Persyaratan :

  1. Pensiunan dan calon pensiunan PNS pusat, PNS daerah, pejabat Negara dan anggota DPRD serta pegawai BUMN yang mengikuti program THT, THT Multiguna, JKK, JKM, Pensiunan Non Dapem dan Pensiun Bulanan dan/atau para Ahli Waris.
  2. Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Identitas sah seperti KTP, Paspor, SIM dan Lainnya.
  3. Pasphoto 3×4 bewarna sebanyak 2 lembar (bagi nasabah yang memiliki keterbasatan akibat faktor usia dan kesehatan).
  4. Mengisi formulir bagi nasabah baru.

Biaya :

Keterangan Biaya (Rp)
Setoran Awal 100.000 (*)
Setoran selanjutnya minimal 50.000 (*)
Saldo Minimum 50.000 (*)
Biaya Penutupan 25.000 (*)
Biaya buku hilang/rusak 5.000 (*)
*sesuai keputusan ALCO