Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk fasilitas pembiayaan modal kerja yang bersifat revolving melalui prinsip bagi hasil secara musyarakah dengan Line Facility dan penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui penggunaan rekening koran/giro berdasarkan kebutuhan usaha nasabah yang telah disepakati.
Tujuan
Untuk mendukung dan mengoptimalkan kegiatan pada usaha yang berskala ritel, komersil dan korporasi.
Persyaratan
- Menyerahkan permohonan PRKS secara tertulis;
- Memiliki perizinan yang masih berlaku;
- Menyerahkan laporan keuangan 2 tahun terakhir sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyerahkan agunan yang marketable dan insurable serta memiliki bukti kepemilikan yang jelas;
- Nilai agunan yang diikat secara Hak Tanggungan dan Fidusia (Feo Notaril) tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun;
- Agunan harus diasuransikan secara all risk dengan nilai pertanggungan minimal sebesar baki debet/nilai OS pembiayaan atau diatur lebih khusus didalam ketentuan lainnya;
- Memiliki rekening pada Bank Aceh;
- Syarat-syarat lainnya sesuai kebutuhan analisa pe,biayaan dan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Nasabah
- Usaha Perorangan dan Badan Usaha Berbadan Hukum/Tidak Berbadan Hukum;
- Pemohon (perorangan dan badan hukum) merupakan pengelolaan usaha yang dibuktikan melalui izin usaha maupun akta pendirian beserta perubahannya;
- Pemohon merupakan orang dewasa menurut hukum dan tidak berada di bawah pengampuan serta dicabut hak-haknya;
- Tidak diperkenankan kepada calon nasabah yang sedang menikmati fasilitas pembiayaan pada Bank lain untuk objek pembiayaan yang sama pada satu usaha;
- Calon nasabah harus mempunyai track record baik selama 1 (satu) tahun terakhir (dibuktikan dengan informasi debitur (Ideb) yang diterbitkan oleh Regulator);
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak pernah menjadi Nasabah bermasalah (NPF) dari Bank lainnya, khusus Kol 2 dapat dipertimbangkan sesuai persetujuan dari komite pembiayaan;Calon Nasabah diperbolehkan mempunyai fasilitas multi rekening pembiayaan padaPT. Bank Aceh Syariah sepanjang mempunyai kemampuan untuk membayar kewajiban total angsuran setiap bulannya dengan ketentuan sebagai berikut;
- Tidak membiayai objek pembiayaan yang sama.
- Cash Flow usaha masih mencukupi untuk melakukan angsuran pembiayaan setiap bulan.
- Agunan yang diserahkan mencukupi dan marketable.
- Pembiayaan bukan dimaksudkan untuk menutupi atau membayar hutang-hutang Nasabah.
- Pembiayaan yang diberikan tidak untuk keberlangsungan usaha.
- Beroperasi dengan baik dan diyakini keberlangsungan usahanya (going concern).
- Calon nasabah start up mengacu pada ketentuan yang berlaku.
- Mematuhi dan mentaati ketentuan dan persyaratan Bank (Terms and Conditions) yang ditetapkan oleh Bank.