Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk fasilitas pembiayaan modal kerja yang bersifat revolving melalui prinsip bagi hasil secara musyarakah dengan Line Facility dan penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui penggunaan rekening koran/giro berdasarkan kebutuhan usaha nasabah yang telah disepakati.

Tujuan

Untuk mendukung dan mengoptimalkan kegiatan pada usaha yang berskala ritel, komersil dan korporasi.

Persyaratan

  • Menyerahkan permohonan PRKS secara tertulis;
  • Memiliki perizinan yang masih berlaku;
  • Menyerahkan laporan keuangan 2 tahun terakhir sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menyerahkan agunan yang marketable dan insurable serta memiliki bukti kepemilikan yang jelas;
  • Nilai agunan yang diikat secara Hak Tanggungan dan Fidusia (Feo Notaril) tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun;
  • Agunan harus diasuransikan secara all risk dengan nilai pertanggungan minimal sebesar baki debet/nilai OS pembiayaan atau diatur lebih khusus didalam ketentuan lainnya;
  • Memiliki rekening pada Bank Aceh;
  • Syarat-syarat lainnya sesuai kebutuhan analisa pe,biayaan dan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Nasabah
  • Usaha Perorangan dan Badan Usaha Berbadan Hukum/Tidak Berbadan Hukum;
  • Pemohon (perorangan dan badan hukum) merupakan pengelolaan usaha yang dibuktikan melalui izin usaha maupun akta pendirian beserta perubahannya;
  • Pemohon merupakan orang dewasa menurut hukum dan tidak berada di bawah pengampuan serta dicabut hak-haknya;
  • Tidak diperkenankan kepada calon nasabah yang sedang menikmati fasilitas pembiayaan pada Bank lain untuk objek pembiayaan yang sama pada satu usaha;
  • Calon nasabah harus mempunyai track record baik selama 1 (satu) tahun terakhir (dibuktikan dengan informasi debitur (Ideb) yang diterbitkan oleh Regulator);
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan tidak pernah menjadi Nasabah bermasalah (NPF) dari Bank lainnya, khusus Kol 2 dapat dipertimbangkan sesuai persetujuan dari komite pembiayaan;Calon Nasabah diperbolehkan mempunyai fasilitas multi rekening pembiayaan padaPT. Bank Aceh Syariah sepanjang mempunyai kemampuan untuk membayar kewajiban total angsuran setiap bulannya dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. Tidak membiayai objek pembiayaan yang sama.
  2. Cash Flow usaha masih mencukupi untuk melakukan angsuran pembiayaan setiap bulan.
  3. Agunan yang diserahkan mencukupi dan marketable.
  4. Pembiayaan bukan dimaksudkan untuk menutupi atau membayar hutang-hutang Nasabah.
  5. Pembiayaan yang diberikan tidak untuk keberlangsungan usaha.
  • Beroperasi dengan baik dan diyakini keberlangsungan usahanya (going concern).
  • Calon nasabah start up mengacu pada ketentuan yang berlaku.
  • Mematuhi dan mentaati ketentuan dan persyaratan Bank (Terms and Conditions) yang ditetapkan oleh Bank.