Pembiayaan Mikro Bank Aceh (PMBA) iB merupakan produk pembiayaan kerjasama anatar Bank Aceh, Asbanda dan SBFIC untuk melayani nasabah mikro dan kecil Bank Aceh dalam skala kebutuhan 5 juta – 100 Juta rupiah dengan margin 18% p. a jangka waktu minimal 6 bulan maksimal 36 bulan untuk modal kerja dan maksimal 60 bulan untuk tujuan investasi usaha. Produk ini diharapkan menjadi salah satu produk pembiayaan unggulan bagi Bank Aceh yang dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat karena langsung menyentuh sektor riil ekonomi masyarakat.
Tujuan Produk Pembiayaan Mikro Bank Aceh
- Meningkatkan akses usaha mikro yang ada di masyarakat terhadap pelayanan pembiayaan pada Bank Aceh .
- Bank Aceh sebagai agen pembangunan di daerah dalam rangka mendukung peningkatan dan perkembangan usaha di sektor riil untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Sasaran Pembiayaan
Sasaran pembiayaan ini diprioritaskan kepada masyarakat atau pengusaha mikro yang bergerak di semua sektor ekonomi, dimungkinkan juga dalam batas-batas tertentu untuk pengusaha kecil dalam rangka membantu pengembangan usaha mikro/kecil di propinsi Aceh.
Sektor Usaha Yang Dapat Dibiayai, antara lain:
- Pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
- Perdagangan dan restoran.
- Perikanan
- Industri rumah tangga (home industry)
- Industri jasa.
- Usaha-usaha lainnya.
Akad yang digunakan dalam Pembiayaan Mikro Bank Aceh adalah:
Akad Murabahah dan Akad Musyarakah
Persyaratan Pembiayaan
Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan diajukan secara tertulis dan bermaterai cukup dengan memuat informasi sekurang-kurangnya :
- Profil nasabah.
- Jenis usaha.
- Jumlah pembiayaan yang dibutuhkan.
- Tujuan penggunaan pembiayan (Rencana kerja, ekspansi usaha, peningkatan penjualan).
- Jangka Waktu Pembiayaan.
- Untuk Pembiayaan investasi maupun modal kerja, wajib dicantumkan jenis barang yang akan dibeli dan harga belinya.
- Fotocopy Identitas :
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Menikah bagi yang telah menikah.
- Pasphoto diri dan suami/isteri ukuran 3 x 4 cm. Sebanyak 2 lembar
- Bukti memiliki rekening pada PT. Bank Aceh Syariah
- Memiliki izin-izin usaha dalam menjalankan usaha minimal Surat Keterangan Usaha dari Lurah atau Camat.
- Surat referensi karakter dari RT/RW/Keuchik atau dari keluarga/nasabah
- Menyerahkan fotocopy bukti agunan/jaminan
- Seluruh transaksi keuangan dan atau usaha setelah pencairan pembiayaan harus dilakukan melalui rekening di Bank Aceh.
Fasilitas Pembiayaan
Pembiayaan Modal Kerja: Jangka waktu mulai 6 bulan s/d 24 bulan.
Pembiayaan Investasi: Jangka waktu 12 s/d 36 bulan