Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.97/PMK.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.196/PMK.05/2018 mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Pemerintah Aceh melalui Bank Aceh yang bekerja sama dengan Bank Mandiri mengeluarkan Layanan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan Keuangan Daerah, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, serta mengurangi resiko terhadap Fraud.
Penggunaan KKPD oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh/Kabupaten/Kota merupakan model baru praktek pengelolaan keuangan negara yang juga diharapkan dapat menjadi efektif dan efisien.
-> Persyaratan Pengajuan Kartu Kredit Pemerintah :
- Surat Referensi dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Mengisi Formulir Aplikasi KKPD dari Bank
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih aktif PA/KPA
- Fotocopy SK Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang besaran UP SKPA/SKPK
-> Fitur dan Benefit :
- Sistem Monitoring & analysis expense dengan Kopra Cash Management
- Expense Management, sebagai kontrol untuk memisahkan transaksi bisnis dengan transaksi pribadi
- Cashflow Management, masa kelonggaran pembayaran sd. 50 hari
- Financial Flexibility, dapat menaikkan pagu kredit dan menentukan limit kartu
- Dual Billing Statement, lembar tagihan dikirim ke Card Holder & PIC Satuan Kerja
- Dual e-notification, pemberitahuan transaksi kepada pemegang kartu dan PIC Satker
- Powerbill, kemudahan pembayaran rutin bulanan dalam satu tagihan
- Helpdesk 24 jam
- Digital Card via QRIS, melalui lebih dari 20.3 juta merchant seluruh indonesia & QRIS Antarnegara
- Sistem Keamanan, Layanan menggunakan PIN, notifikasi WA/Email/SMS
-> Margin & Biaya :
- Gratis iuran tahunan, margin dan biaya lainnya sesuai Peraturan Mendagri hanya Biaya Materai Rp 10.000,-