
Pembiayaan Qardh beragun Emas (Gadai Emas) pada Bank Aceh merupakan Pembiayaan Qardh dengan agunan berupa emas yang diikat dengan Akad Rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh Bank selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan (Mu’nah) atas emas sebagai objek Rahn. Gadai Emas adalah solusi tepat dalam memenuhi kebutuhan dana bersifat segera yang sesuai dengan Prinsip Syariah. Proses pencairan sangat mudah dan cepat dengan fasilitas tempat penyimpanan barang jaminan yang aman.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan
- Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
- Menyerahkan barang gadai berupa emas perhiasan atau lantakkan
- Menandatangani Akad/Perjanjian Pembiayaan
Peruntukan:
- Perorangan dan Pelaku Usaha.
Keuntungan
- Mu’nah/Biaya Pemeliharaan hanya Rp. 12.000,-/gram/bulan (sebelumnya Rp 9000,- kenaikan ini berlaku mulai 24 Agt 2026)
- Pinjaman optimal sesuai jaminan
- Pinjaman dapat diperpanjang
- Penyimpanan jaminan aman
- Pelunasan bisa sewaktu-waktu
- Proses sangat mudah dan cepat
Proses Pencairan
- Nasabah datang membawa persyaratan
- Petugas menaksir Emas dan memberi info Pinjaman Optimal
- Tandatangan Akad oleh Nasabah dan Petugas
- Pencairan Pinjaman ke Rekening Nasabah
Jenis Agunan
- Emas Perhiasan
- Emas Batangan/Lantakan
- Emas Batangan/Bersertifikat
Biaya Administrasi
- Rp. 20.000,- untuk Plafon s/d Rp. 20jt
- Rp. 50.000,- untuk Plafon > Rp. 20jt – Rp. 100jt
- Rp. 100.000,- untuk Plafon > Rp. 100jt
