Bank Garansi merupakan salah satu produk jaminanan pada Bank Aceh Syariah, yaitu Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan. Jaminan pembayaran yang berikan oleh Bank merupakan fasilitas non dana (Non Funded Facility) menggunakan akad Kafalah bil Ujrah.

Jenis Bank Garansi

  • Garansi Penawaran (Tender Guarantee / Bid Bond)
  • Garansi Pelaksanaan (Performance Guarantee)
  • Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
  • Garansi Pemeliharaan (Retention / Maintenance Bond)

Persyaratan

  • Nasabah Perusahaan Giro Bank Aceh
  • Surat Permohonan
  • Legalitas Badan Hukum (PT, CV, Firma dll)
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah
  • Pihak Penerima Jaminan merupakan institusi yang jelas dan menurut Bank dapat disebut sebagai Pihak Penerima Jaminan

Peruntukan

  • Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas
  • Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek/kegiatan konstruksi
  • Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C)

Keuntungan

  • Proses cepat dan persyaratan mudah
  • Fasilitas Back to Back asuransi

Biaya-Biaya

  • Administrasi
    Catatan:
  • Seluruh Perusahaan/Permohonan Bank Garansi wajib memiliki Rekening Giro Perusahaan pada PT Bank Aceh Syariah dengan saldo minimal Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
  • Seluruh Perizinan Usaha/Perusahaan yang dilampirkan masih berlaku, dan apabila terdapat perizinan yang telah habis masa berlakunya maka permohonan Bank Garansi tidak bisa diproses/dilanjutkan
  • Biaya untuk Jaminan Pelaksanaan, Uang Muka dan Pemeliharaan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku pada PT Bank Aceh Syariah
  • Pengambilan Bank Garansi yaitu 1 hari kerja setelah permohonan dimasukkan, dan ditandatangani langsung di depan Petugas Bank oleh Direktur atau Wakil Direktur sesuai dengan Permohonan dan Specimen Giro Perusahaan
  • Apabila salah satu persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi maka Bank Garansi tidak bisa diproses