Bank Aceh telah memiliki Kebijakan Dividen sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor : 019/DIR/BA/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Kebijakan Dividen Bank Aceh.
Penerapan Kebijakan Dividen Bank Aceh sebagai berikut :
A. TUJUAN
- Memastikan seluruh Pemegang Saham mendapatkan haknya dan mendapat perlakukan yang sama atas dividen yang dibagikan oleh PT. Bank Aceh Syariah (“Bank”).
- Memastikan Bank melakukan pembagian dividen sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik dan peraturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan Bank.
- Memastikan perlakuan yang adil terhadap seluruh pemegang saham dan melindungi hak pemegang saham.
B. LATAR BELAKANG
Bentuk komitmen Bank dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, khususnya terkait hak-hak pemegang saham dan perlakuan yang sama untuk seluruh pemegang saham Bank.
C. DASAR PENYUSUNAN
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- Akta Pendirian PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh Nomor 55 tanggal 21 April 1999 sebagaimana telah diubah dengan akta nomor 47 tanggal 22 juni 2016 tentang PT Bank Aceh Syariah.
D. RUANG LINGKUP
Kebijakan ini berlaku sebagai kebijakan pembagian dividen bagi Pemegang Saham PT. Bank Aceh Syariah.
E. DEFINISI
- Bank adalah PT. Bank Aceh Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
- Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris PT. Bank Aceh Syariah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Direksi adalah Direksi PT. Bank Aceh Syariah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Pemegang Saham adalah entitas yang memiliki saham atau bagian kepemilikan pada PT. Bank Aceh Syariah dalam sebuah perusahaan.
- Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham yang berasal dari keuntungan perusahaan selama usahanya dalam satu periode.
- Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ Bank yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
F. PERTIMBANGAN BANK DALAM PEMBAGIAN DIVIDEN
- Aspek Internal
- Realisasi Kinerja Keuangan
Mempertimbangkan pencapaian kinerja keuangan bank terutama laba rugi bank harus bersaldo positif. - Rencana Pertumbuhan Bisnis
Mempertimbangkan rencana pertumbuhan minimal sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB) dan rencana pengembangan strategis bank yang mempengaruhi modal bank. - Prospek Profitabilitas Yang Akan Datang
Profitabilitas yang dihasilkan dari kegiatan usaha Bank yang normal, antara lain tidak memperhitungkan pendapatan atau laba dari pendapatan luar biasa (non-recurring income). - Tingkat Kesehatan
Mempertimbangkan tingkat kesehatan Bank minimal berada pada nilai komposit 3 (tiga) cukup sehat. - Pemenuhan Tingkat Kecukupan Permodalan
Pertimbangan tingkat rasio KPMM bank setelah pembagian dividen dan proyek investasi strategis lainnya yang mempengaruhi permodalan bank secara signifikan tidak kurang dari ketentuan yang berlaku atau berdasarkan rasio KPMM yang ditetapkan oleh Bank dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). - Potensi Risiko dari Internal Bank
Mempertimbangkan potensi risiko dari internal bank sehingga harus membentuk cadangan yang harus dibentuk Bank. - Kebutuhan Penguatan Permodalan di Masa Depan
Mempertimbangkan kebutuhan modal Bank di masa depan sesuai dengan ketentuan regulator dan Rencana Bisnis Bank (RBB). - Data Historis Pembagian Dividen
Mempertimbangkan data historis pembagian dividen 5 tahun terakhir.
2. Aspek Eksternal
- Kondisi dan Prospek Perekonomian (Market Wide)
Kondisi perekonomian daerah atau negara serta faktor-faktor pertumbuhan ekonomi daerah atau negara seperti bencana alam atau keadaan darurat. - Potensi Risiko dari Eksternal Bank
Mempertimbangkan seluruh risiko dari eksternal yang mungkin akan terjadi. - Pemenuhan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Mempertimbangkan setiap peraturan yang berlaku yang terkait dengan Dividen Bank dan Perpajakan.
G. KEBIJAKAN DIVIDEN
1. Besaran dividen yang diberikan :
- Bank hanya dapat membagikan dividen apabila Bank mempunyai saldo laba yang positif, setelah memperhatikan cadangan yang wajib dibentuk sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas dan cadangan lainnya.
- Besaran dividen yang diberikan didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan Bank dan didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan Bank dengan wajar serta dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
- Profitabilitas yang dihasilkan Bank dengan wajar adalah profitabilitas yang dihasilkan dari kegiatan usaha Bank yang normal, antara lain tidak memperhitungkan pendapatan atau laba dari pendapatan luar biasa (non-recurring income).
- Perhitungan besaran dividen yang akan diterima oleh masing-masing pemegang saham dihitung berdasarkan share kepemilikan masing-masing saham.
- Rencana besaran dividen yang diberikan kepada pemegang saham dilakukan perhitungan sebagai berikut :
1. Bank dimungkinkan untuk membagikan dividen minimal 45 % dari laba bersih.
2. Perhitungan pembagian Dividen berdasarkan Rata – Rata Modal Disetor dan Share modal masing-masing pemegang saham.
2. Mekanisme Persetujuan Usulan Pembagian Dividen
- Usulan pembagian dividen disampaikan pada rapat pengurus Bank oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan aspek-aspek internal dan eksternal.
- Rencana pembagian dividen dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Usulan pembagian dividen disampaikan oleh Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberikan keputusan atas usulan pembagian dividen Bank.
- Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui pembagian dividen, Bank melaksanakan pembayaran dividen kepada pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesainya Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
- Pemegang saham yang berhak menerima dividen harus memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Pembagian dividen oleh Bank wajib dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
3. Periode Pengkinian Kebijakan Dividen
- Kebijakan dividen ini akan di review secara berkala minimal 4 (empat) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan regulasi yang berlaku.
H. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas (regulator) dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal serta kondisi Bank dalam upaya penguatan permodalan bank dan/atau penanganan permasalahan bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan Bank untuk :
- Menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen Bank; dan/atau
- Menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen Bank.
2. Bank berwenang untuk mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana tersebut diatas sebagai berikut :
- Penundaan pembayaran dividen.
- Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui.
- Menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap.
- Menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal Bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.