PPID Bank Aceh

PPID Bank Aceh

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Aceh memastikan layanan informasi publik berjalan cepat, tepat waktu, dan biaya ringan sesuai ketentuan perundang‑undangan dan juga sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Aceh tentang SOP Pengendalian Informasi Perusahaan Tahun 2024 .

Maklumat :

Bank Aceh berkomitmen memberikan pelayanan informasi sesuai standar, meningkatkan kualitas layanan secara berkesinambungan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

  • Waktu tanggapan awal maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari bila diperlukan*
  • Biaya penggandaan/penyalinan sesuai ketentuan internal
  • Keberatan informasi difasilitasi melalui atasan PPID

* Mengacu pada UU 14/2008

Dasar Hukum

Pelayanan informasi publik Bank Aceh berlandaskan regulasi nasional dan kebijakan Komisi Informasi.

UU No. 14 Tahun 2008

Menjamin hak memperoleh informasi, mendorong tata kelola yang baik, serta menetapkan batas waktu pelayanan informasi.

“Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik.”

PERKI No. 1 Tahun 2021

Menetapkan definisi dan standar layanan, termasuk tugas PPID sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi.

“PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.”

Prinsip Layanan

Pelayanan informasi harus cepat, tepat waktu, dan biaya ringan; memberi kemudahan akses bagi masyarakat.

“Pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.”

Struktur & Tugas PPID

Pengelola KIP

Pengelola keterbukaan informasi publik dilakukan oleh Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan selaku atasan PPID. PPID diemban Kepala Bidang Humas dan dibantu Staff Divisi Sekretariat Perusahaan.

Akses & Koordinasi

PPID memperoleh akses atas laporan, data, peraturan dan dokumentasi dalam rangka layanan informasi, serta berkoordinasi dengan seluruh unit kerja.

Review & Rekomendasi

PPID melakukan review berkala atas informasi dan memberikan rekomendasi kepada Direksi termasuk uji konsekuensi dan pemutakhiran klasifikasi.

Tugas Utama PPID

AreaRincian
PengumpulanMengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh Direktorat/Divisi (berkala, setiap saat, terbuka lainnya).
PendataanMenyusun & memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
PenyimpananMenyimpan & mendokumentasikan informasi publik sesuai ketentuan.
Respons SituasionalMenentukan informasi yang harus disajikan saat terjadi perkembangan kondisi penting.
PelayananMemverifikasi, mengklasifikasi, dan menyiapkan jawaban permohonan.

Standar Layanan

Alur Permohonan

  1. Pemohon mengisi formulir daring/luring dan melampirkan identitas.
  2. PPID memverifikasi & mengklasifikasi informasi.
  3. Tanggapan awal paling lama 10 hari kerja; perpanjangan maks. 7 hari kerja.

Keberatan & Sengketa

Pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID. Bila masih bersengketa, penyelesaian melalui Komisi Informasi.

Biaya Layanan

Tidak dipungut biaya untuk proses administrasi; biaya penggandaan/penyalinan dokumen dibebankan sesuai ketentuan.

Daftar Informasi Publik (DIP)

KategoriContohStatus
BerkalaLaporan kinerja, ringkasan layanan, program CSRDipublikasikan berkala
Setiap SaatInformasi profil perusahaan, produk & layanan, regulasi internal tertentuTersedia sesuai permohonan
Serta‑MertaInformasi terkait keadaan darurat dan atau gangguan layanan pentingSegera diumumkan
DikecualikanInformasi rahasia perbankan, data pribadi, strategi bisnisUji konsekuensi

Kontak PPID Bank Aceh

Alamat Kantor

Kantor Pusat Bank Aceh
Jl. Mr. Mohd Hasan No. 89, Batoh, Banda Aceh 23245

Jam Layanan

Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB (kecuali hari libur)