PPID Bank Aceh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Aceh memastikan layanan informasi publik berjalan cepat, tepat waktu, dan biaya ringan sesuai ketentuan perundang‑undangan dan juga sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Aceh tentang SOP Pengendalian Informasi Perusahaan Tahun 2024 .
Bank Aceh berkomitmen memberikan pelayanan informasi sesuai standar, meningkatkan kualitas layanan secara berkesinambungan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Waktu tanggapan awal maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari bila diperlukan*
- Biaya penggandaan/penyalinan sesuai ketentuan internal
- Keberatan informasi difasilitasi melalui atasan PPID
* Mengacu pada UU 14/2008
Dasar Hukum
UU KIP, PERKI, dan kebijakan internal PPID Bank Aceh.
Struktur PPID
PPID Utama & PPID Pelaksana beserta tugas ringkas.
Standar Layanan
Alur permohonan, keberatan, dan sengketa.
Daftar Informasi Publik
Berkala, setiap saat, serta‑merta.
Form Permohonan
Ajukan Permohonan informasi melalui e-mail.
Kontak
Alamat, email, dan jam layanan PPID.
Dasar Hukum
Pelayanan informasi publik Bank Aceh berlandaskan regulasi nasional dan kebijakan Komisi Informasi.
UU No. 14 Tahun 2008
Menjamin hak memperoleh informasi, mendorong tata kelola yang baik, serta menetapkan batas waktu pelayanan informasi.
“Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik.”
PERKI No. 1 Tahun 2021
Menetapkan definisi dan standar layanan, termasuk tugas PPID sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi.
“PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.”
Prinsip Layanan
Pelayanan informasi harus cepat, tepat waktu, dan biaya ringan; memberi kemudahan akses bagi masyarakat.
“Pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.”
Struktur & Tugas PPID
Pengelola KIP
Pengelola keterbukaan informasi publik dilakukan oleh Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan selaku atasan PPID. PPID diemban Kepala Bidang Humas dan dibantu Staff Divisi Sekretariat Perusahaan.
Akses & Koordinasi
PPID memperoleh akses atas laporan, data, peraturan dan dokumentasi dalam rangka layanan informasi, serta berkoordinasi dengan seluruh unit kerja.
Review & Rekomendasi
PPID melakukan review berkala atas informasi dan memberikan rekomendasi kepada Direksi termasuk uji konsekuensi dan pemutakhiran klasifikasi.
Tugas Utama PPID
| Area | Rincian |
|---|---|
| Pengumpulan | Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh Direktorat/Divisi (berkala, setiap saat, terbuka lainnya). |
| Pendataan | Menyusun & memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP). |
| Penyimpanan | Menyimpan & mendokumentasikan informasi publik sesuai ketentuan. |
| Respons Situasional | Menentukan informasi yang harus disajikan saat terjadi perkembangan kondisi penting. |
| Pelayanan | Memverifikasi, mengklasifikasi, dan menyiapkan jawaban permohonan. |
Standar Layanan
Alur Permohonan
- Pemohon mengisi formulir daring/luring dan melampirkan identitas.
- PPID memverifikasi & mengklasifikasi informasi.
- Tanggapan awal paling lama 10 hari kerja; perpanjangan maks. 7 hari kerja.
Keberatan & Sengketa
Pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID. Bila masih bersengketa, penyelesaian melalui Komisi Informasi.
Biaya Layanan
Tidak dipungut biaya untuk proses administrasi; biaya penggandaan/penyalinan dokumen dibebankan sesuai ketentuan.
Daftar Informasi Publik (DIP)
| Kategori | Contoh | Status |
|---|---|---|
| Berkala | Laporan kinerja, ringkasan layanan, program CSR | Dipublikasikan berkala |
| Setiap Saat | Informasi profil perusahaan, produk & layanan, regulasi internal tertentu | Tersedia sesuai permohonan |
| Serta‑Merta | Informasi terkait keadaan darurat dan atau gangguan layanan penting | Segera diumumkan |
| Dikecualikan | Informasi rahasia perbankan, data pribadi, strategi bisnis | Uji konsekuensi |
Kontak PPID Bank Aceh
Alamat Kantor
Kantor Pusat Bank Aceh
Jl. Mr. Mohd Hasan No. 89, Batoh, Banda Aceh 23245
Jam Layanan
Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB (kecuali hari libur)
