Pembiayaan dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh menggunakan prinsip syariah dengan akad Murabahah, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada seluruh anggota masyarakat dengan sistem jual beli. Dalam hal ini Nasabah sebagai pembeli dan Bank sebagai penjual, harga jual Bank adalah harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati dan tercantum dalam akad.

Kriteria Nasabah

  • Pegawai Negeri Otonom/Pusat/BUMN/BUMD/Swasta lainnya yang pembiayaan gajinya pada Bank Aceh jaminan tambahan dibebaskan.
  • Bagi Pegawai Negeri Otonom/Pusat/Karyawan BUMN/BUMD/Swasta lainnya yang pembayaran gaji tidak melalui Bank Aceh (namun sebelumnya telah membuat MoU dengan Bank Aceh), pembiayaan sampai dengan Rp. 200.000.000,- dibebaskan agunan tambahan (termasuk nasabah individu/menyetor sendiri.

Persyaratan Consumer Loan

  • Mengisi formulir permohonan
  • Pas Foto 3×4 = 3 Lembar (Suami/Istri yang sudah berkeluarga)
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy 2 lembar (Suami/Istri yang sudah berkeluarga)
  • Daftar rincian gaji (foto copy 2 lembar)
  • Surat kuasa pemotongan gaji (foto copy 2 lembar)
  • K A R P E G (foto copy 2 lembar)
  • T A S P E N (foto copy 2 lembar)
  • Menunjukkan asli Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai (80%, 100% & Terakhir) dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • N P W P (Pembiayaan ÔëÑ 100 Juta foto copy 2 lembar)
  • Menunjukkan asli Kartu Keluarga dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • Menunjukkan asli Surat Nikah dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • Memiliki Buku Tabungan Firdaus (foto copy 2 lembar)
  • Jaminan tambahan (Pembiayaan diatas batas maksimal)
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah

Persyaratan Swasta

  • Surat Permohonan
  • Mengisi formulir permohonan
  • Pas Foto 3×4 = 3 Lembar (Suami/Istri yang sudah berkeluarga)
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy 2 lembar (Suami/Istri yang sudah berkeluarga)
  • Izin Usaha : SIUP, TDP, SITU, SIUJK dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
  • Bukti Legalitas Jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ Bilyet Deposito/dll)
  • Laporan Keuangan Usaha 2 tahun terakhir
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah

Keuntungan

  • Persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah
  • Memberikan kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
  • Meningkatkan kualitas hidup Nasabah dengan sIstem pembayaran angsuran melalui potong langsung atas gaji bulanan yang diterima setiap bulan