
Pengaduan Nasabah Bank Aceh, Layanan untuk pengaduan bagi nasabah Bank Aceh menyediakan kanal untuk melaporkan keluhan atau indikasi kecurangan, menjangkau nasabah setia dengan maksud untuk menanggapi dan menyelesaikan isu-isu tersebut secara efisien. Nasabah bisa memilih kanal layanan, melalui :

Hubungi Call Center Resmi
Bank Aceh

Datangi Kantor Cabang
Bank Aceh Terdekat

contactcenter@bankaceh.co.id
Mekanisme Penanganan Pengaduan Nasabah :

Langkah 1
Nasabah Menyampaikan Pengaduan
Menyampaikan pengaduan melalui Sarana yang tersedia di Bank Aceh.
Terdapat beberapa ragam cara yang dapat dipilih untuk mengirimkan aduan kepada Bank Aceh yaitu dengan cara lisan atau tertulis.
Silahkan dipilih Sesuai dengan kebutuhan Anda!

Langkah 2
Verifikasi Data
Petugas Bank melakukan Verifikasi atas kesesuaian data Nasabah.

Langkah 3
Pencatatan Pengaduan
Petugas Bank menerima informasi dan dokumen pengaduan nasabah serta mencatat pengaduan ke dalam sistem pencatatan pengaduan.

Langkah 4
Nomor Registrasi
Nasabah akan menerima nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan.

Langkah 5
Bank Menindaklanjuti Pengaduan
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan.

Langkah 6
Penyelesaian Pengaduan
Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.
Apabila Nasabah tetap tidak puas dengan hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank Aceh, Nasabah berhak mengajukan keberatan atau melanjutkan pengaduan melalui sarana yang disediakan oleh regulator, antara lain:

- APPK OJK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK)
– Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, baik secara online melalui aplikasi APPK OJK, maupun secara langsung ke kantor OJK terdekat.
– Melalui APPK, pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku di sektor jasa keuangan.

- LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)
– Jika nasabah tetap tidak menemukan kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui LAPS SJK yang ditunjuk oleh OJK.
– LAPS menyediakan mekanisme mediasi, ajudikasi, atau arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Ketentuan Pengaduan Nasabah
| Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
|---|---|
| Lisan | 5 hari kerja Catatan : Jangka Waktu tersebut di atas juga berlaku untuk pengaduan yang memiliki unsur ketidakpahaman konsumen berupa : – Nasabah menyiapkan KTP, Buku Tabungan, Kartu ATM – Terdapat permintaan informasi mengenai produk dan/atau jasa yang dimanfaatkan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan internal Bank Aceh mengenai produk dan/atau jasa yang disediakan – Tata Cara pengaduan konsumen kepada Bank Aceh – Informasi lain mengenai produk dan atau jasa yang perlu diketahui oleh konsumen |
| Tertulis | 10 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja jika : – Kantor Bank Aceh yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Bank Aceh tempat terjadinya permasalahan yang dilakukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Bank Aceh tersebut – Pengaduan disampaikan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank Aceh; – Terdapat hal-hal lain yang berada diluar kendali Bank Aceh Penyelesaian pengaduan diluar jangka waktu tersebut di atas dapat dilakukan oleh Bank Aceh jika : – Penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain; dan – Tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak lain tersebut memengaruhi jangka Waktu penyelesaian pengaduan oleh Bank Aceh. |
Data Laporan Pengaduan Nasabah Tahun 2024

Media Penyampaian Lainnya :



