Persyaratan Umum

  • Menggunakan Akad TABUNGAN WADI’AH

  • Penabung adalah umat islam (perorangan) yang berniat untuk menunaikan ibadah haji dan diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP/SIM/Identitas diri lainnya yang ditentukan oleh bank

  • Kepada setiap penabung akan diberikan Buku Tabungan Haji Akbar sebagai bukti mutasi rekening dan dicatat dalam bentuk nilai mata uang rupiah

  • Apabila penabung telah memiliki buku tabungan Haji Akbar, maka telah tercatat sebagai salah satu peserta tabungan haji

  • Penabung wajib mengisi biodata yang lengkap sesuai formulir yang disediakan oleh bank

  • Untuk kepentingan pengurusan administrasi pendaftaran haji pada SISKOHAT PT Bank Aceh Syariah, penabung harus memberikan surat pernyataan dan kuasa hak-hak atas tabungan yang bermaterai cukup kepada bank dalam rangka proses pendaftaran haji sampai dengan proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji

  • Bank akan membukukan seluruh transaksi nasabah baik penyetoran, pemindahbukuan atau lainnya yang dilakukan oleh bank untuk kepentingan dan atas nama nasabah dalam rangka menyelesaikan kewajibannya untuk menunaikan ibadah haji

  • Tabungan tidak dapat ditarik dan tidak memperoleh fasilitas ATM serta fasilitas bank lainnya kecuali fasilitas yang berkaitan dengan maksud pembukaan rekening atau nasabah menyatakan membatalkan diri untuk pergi haji atau dalam keadaan darurat

  • Tabungan tidak mendapatkan bagi hasil dan tidak dikenakan biaya administrasi bank

  • Bagi penabung yang batal berangkat karena meninggal dunia sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan diserahkan pada ahli waris yang sah menurut hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku pada bank maupun ketentuan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama.

Ketentuan SISKOHAT

  • Penabung belum didaftarkan ke dalam SISKOHAT Departemen Agama kecuali apabila saldo tabungannya telah mencapai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau telah mencapai penyetoran biaya minimal untuk mendapatkan porsi haji sesuai ketentuan pemerintah

  • Bagi penabung yang memiliki buku/saldo tabungan dan batal karena meninggal dunia setelah terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hakn atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum sesuai dengan ketentuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama

  • Bagi penabung yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada SISKOHAT maka penyelesaiannya akan diatur sesuai ketentuan bank dan sesuai┬áketentuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama

  • Penabung yang telah terdaftar pada SISKOHAT dan telah memenuhi persyaratan, maka akan mendapat porsi naik haji namun belum dapat digolongkan sebagai jamaah yang akan diberangkatkan ke tanah suci sebelum melunasi seluruh biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) sesuai dengan ketentuan pemerintah serta melunasi kewajibannya apabila penabung menggunakan fasilitas dana talangan haji dari PT Bank Aceh Syariah.

Ketentuan Fasilitas Dana Talangan

  • Penabung Haji Akbar akan mendapat fasilitas dana talangan haji dari PT Bank Aceh Syariah apabila penabung membutuhkan
  • Dana talangan haji hanya diberikan kepada penabung dalam rangka memenuhi setoran minimal BPIH yang diwajibkan oleh pemerintah untuk didaftarkan pada SISKOHAT
  • Besar dana talangan yang dapat diberikan oleh bank kepada penabung maksimal 50% dari setoran minimal untuk medapatkan seat/porsi naik haji sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah
  • Terhadap penabung yang mengajukan fasilitas dana tabungan dikenakan biaya administrasi (fee ujrah) sebesar kesepakatan atau sesuai dengan ketentuan bank
  • Penabung harus menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi dana talangan haji pada bank sesuai dengan ketentuan bank atau selambat-lambatnya sebelum masa pelunasan BPIH
  • Apabila setelah ketentuan pelunasan dana talangan haji penabung belum memenuhi kewajibannya maka dengan sendirinya keikutsertaan penabung dalam SISKOHAT akan batal dan dibatalkan oleh bank
  • Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh dana talangan haji
  • Nasabah mengisi form permohonan dana talangan haji dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Buku Nikah (bagi yang telah menikah)
  • Nasabah telah membayar biaya administrasi (fee ujrah) dengan melampirkan bukti setoran yang telah disahkan oleh pejabat bank

Ketentuan Penyetoran

  • Penyetoran dapat dilakukan di seluruh kantor PT Bank Aceh Syariah
  • Setoran awal tabungan Haji Akbar minimal Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya sesuai dengan kemampuan penabung
  • Setoran minimal untuk dapat didaftarkan pada SISKOHAT Departemen Agama adalah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama dan ketentuan bank yang berlaku.

Ketentuan Penutupan Rekening Tabungan

  • Penutupan rekening tabungan dapat dilakukan atas permintaan penabung pada kantor yang mengeluarkan buku tabungan dan dilayani hanya pada jam buka kas
  • Tabungan yang ditutup setelah terdaftar pada SISKOHAT maka akan berlaku ketentuan pengembalian BPIH batal yang diatur oleh┬áDirektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama┬ádan ketentuan bank yang berlaku
  • Tabungan yang ditutup sebelum terdaftar pada SISKOHAT harus disertai dengan alasan penutupan yang kuat/jelas dan akan dikenakan biaya administrasi penutupan rekening sesuai ketentuan bank
  • Penutupan rekening seperti tersebut pada item di atas secara otomatis akan membatalkan seluruh hak penabung atas kesempatan menunaikan ibadah haji
  • Apabila persyaratan pelunasan BPIH tahun yang bersangkutan telah terpenuhi, penabung dapat meneruskan, menarik kembali kelebihan saldo atau menutup rekening Tabungan Haji Akbar dan tidak dikenakan biaya penutupan rekening.