Rahn Gadai Emas Syariah atau disebut juga pembiayaan rahn pada Bank Aceh Syariah menggunakan prinsip syariah dengan akad Qardh, Rahn dan Ijarah, yaitu penyerahan hak penguasaan secara fisik atas barang berharga berupa emas (lantakan dan atau perhiasan beserta aksesorisnya) dari nasabah kepada bank sebagai agunan atas pembiayaan yang diterima. Qardh Beragun Emas adalah solusi tepat dalam memenuhi kebutuhan dana bersifat segera yang sesuai dengan Prinsip Syariah. Proses pencairan sangat mudah dan cepat dengan fasilitas tempat penyimpanan barang jaminan yang aman.

Persyaratan

  • Mengisi formulir permohonan
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
  • Menyerahkan barang gadai berupa emas perhiasan atau lantakkan
  • Menandatangani Akad/Perjanjian Gadai

Peruntukan:

  • Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas

Keuntungan

  • Ujroh/biaya sewa hanya Rp.4.500/gram/bulan
  • Pinjaman optimal sesuai jaminan
  • Pinjaman dapat diperpanjang
  • Penyimpanan jaminan aman
  • Pelunasan bisa sewaktu-waktu
  • Proses sangat mudah dan cepat

Proses Pencairan

Nasabah datang bawa persyaratan—>Petugas menaksir Emas dan memberi info pinjaman optimal–>Tandatangan Akad oleh Nasabah dan petugas–>Pencairan pinjaman pada rekening nasabah

Jenis Agunan

  • Emas Perhiasan
  • Emas Batangan/Lantakan
  • Emas Batangan/Bersertifikat