Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR)

Pembiayaan kepemilikan rumah (PKR) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank Aceh kepada nasabah perorangan untuk pemilik rumah tinggal berupa rumah tapak (landed house) atau rumah susun (apartemen) baru maupun lama untuk dihuni sendiri, dengan agunan rumah tinggal tersebut dan jumlah maksimum pembiayaan ditetapkan berdasarkan nilai agunan dan kemampuan pengembalian nasabag.

Persyaratan

  • Syarat rumah yang akan dibeli;
  • Biaya PKR yang dibebankan kepada nasabah;
  • Margin;

Jumlah PKR;

  • Jangka waktu PKR;
  • Uang Muka dan Rasio Financing to Value (FTV);
  • Rasio Angsuran;
  • Penilaian Agunan;
  • Jadwal Penilaian Agunan;
  • Akad yang boleh untuk PKR

Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sejahtera

Pembiayaan bersubsidi pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tujuan kepemilikan rumah yang layak huni sesuai dengan tujuankepemilikan rumah yang layak huni sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Persayaratan

UMUM

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat dalam hal kelompok sasaran tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pas poto terbaru pemohon suami/istri 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Buku Nikah/Surat Keterangan Nikah dari Kantor Catatan Sipil
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
  • Surat Kuasa Pendebetan/Pemindahbukuan rekening (Format Bank)
  • Surat Permohonan dan Pernyataan (Format Bank).
KHUSUS
1) PNS
  • Fotokopi kartu NIP, SK Terakhir, SK pengangkatan pemohon dan suami/istri pemohon.
  • Slip Gaji Terakhir gaji pemohon dan suami/istri pemohon.
  • Surat Kuasa memotong gaji/penghasilan lainnya untuk keperluan angsuran pembiayaan.
  • Fotokopi rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
2) Pegawai Swasta
  • Fotokopi kartu NIP, SK terakhir, SK pengangkatan/keterangan kerja pemohon dan suami/istri.
  • Slip gaji terakhir gaji pemohonan suami/istri pemohon.
  • Surat kuasa memotong gaji/penghasilan lainnya untuk keperluan angsuran pembiayaan.
  • Fotokopi rekening koran tabungan/giro 3 bulan terakhir.
3) Wiraswasta
  • Menyerahkan rincian penghasilan pemohon suami/istri pemohon.
  • Fotokopi rekening koran tabungan/gito 3 bulan terakhir.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau IUMK untuk usaha mikro dan kecil.
  • Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
4) Profesional
  • Fotokopi izin praktek
  • Fotokopi kartu NIP, SK terakhir, SK pengangkatan pemohon suami/istri pemohon.
  • Slip Gaji Terakhir gaji pemohon suami/istri pemohon.
  • Surat Kuasa memotong gaji/penghasilan lainnya untuk keperluan angsuran pembiaayaan.
  • Fotokopi rrekening koran tabungan/giro 3 bulan terakhir.
Kriteria Nasabah
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah dan tidak memiliki rumah
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji/penghasilan bersama pasangan tidak melebihi Rp. 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Belum pernah menikmati fasilitas pembiayaan ini sebelumnya.