Investasi berjangka waktu tertentu dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Muthalaqah, yaitu akad antara pihak pemilik dana (Shahibul Maal) dengan pengelola dana (Mudharib). Dalam hal ini Shahibul Maal (Nasabah) berhak memperoleh keuntungan bagi hasil sesuai nisbah yang tercantum dalam akad.
Persyaratan :
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan Deposito
- Memberikan Fotocopy & Menunjukkan Asli Identitas (KTP/Passpor)
- Nilai Deposito minimum Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Fasilitas :
- Bagi hasil dapat ditransfer ke rekening Tabungan atau Giro
- Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan
- Pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO)
Keuntungan :
- Aman dan terjamin
- Tersedia berbagai pilihan jangka waktu yang dapat Anda tentukan sesuai dengan kebutuhan Anda yaitu: 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan Deposito On Call (DOC)
- Bagi hasil yang kompetitif
- Bagi hasil Deposito dapat dilimpahkan secara otomatis ke rekening tabungan/giro dan transfer
- Dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over/aro)
- Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan