Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana
Berita Ekonomi & Perbankan, Berita Seputar Bank AcehPT Bank Aceh Syariah menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah bagi debitur terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana tertuang dalam siaran pers OJK tertanggal 10 Desember 2025.
Setelah fokus perbaikan dan mengaktifkan kembali jaringan kantor yang sempat berhenti akibat terdampak bencana banjir, saat ini Bank Aceh melakukan pendataan, verifikasi, serta perumusan solusi restrukturisasi bagi nasabah yang terdampak.
Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Ilham Novrizal menyampaikan bahwa bank sangat memahami kondisi sulit yang sedang dihadapi oleh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan nasabah pembiayaan yang kehilangan harta benda dan usahanya akibat bencana.
“Kami sangat memahami beban yang dirasakan oleh saudara-saudara kita. Bank Aceh hadir bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi sebagai mitra yang tumbuh bersama masyarakat,” ujar Ilham.
“Pendataan dan verifikasi nasabah pembiayaan yang terdampak bencana adalah bentuk gerak cepat kami agar kebijakan relaksasi dari OJK dapat segera dirasakan manfaatnya oleh nasabah,” tambahnya.
Ilham mengimbau kepada seluruh nasabah, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan produktif lainnya, untuk tetap tenang dan tidak khawatir. Bank Aceh akan melakukan peninjauan di lapangan guna memastikan solusi yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi OJK.
Nasabah Diminta Segera Melapor
Di samping itu, untuk mempercepat proses penanganan, nasabah yang terdampak diminta segera melapor ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dengan membawa dokumen pendukung sebagai bukti terdampak bencana.
“Bank Aceh berkomitmen untuk terus mendampingi nasabah dalam masa pemulihan ekonomi ini agar roda usaha masyarakat di Aceh dan wilayah terdampak lainnya dapat kembali bangkit,” ucap Ilham Novrizal.

