Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh
Berita Seputar Bank Aceh
BANDA ACEH – Sebagai upaya memperkuat pendampingan dan bantuan hukum, serta perlindungan terhadap nasabah, PT Bank Aceh Syariah melakukan penandatangan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) di Aula Kejati, Banda Aceh, Senin (13/10/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas.
Selain Kajati dan Dirut Bank Aceh, penandatanganan kerjasama itu juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas, mengatakan, kerjasama itu dilakukan sebagai upaya pihaknya untuk memberikan yang terbaik untuk Aceh juga meningkatkan perekonomian daerah.
Dikatakan, dalam menjalankan tugasnya, Bank Aceh menerapkan tiga prinsip dasar sebagai pedoman di atasnya patuh dan taat terhadap aturan, menjunjung tinggi prinsip perlindungan nasabah dan menjunjung tinggi prinsip syariah.
“Dalam operasional menghimpun dana dan menyalurkan, kami punya kelemahan. Dengan adanya kerjasama antara jaksa dan bank Aceh, apa yang kita lakukan sama-sama kita payungi dan lindungi dengan hukum, apabila terjadi sesuatu di kemudian hari,” kata Fadhil.
Nantinya kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kemudian akan ada pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Pihaknya juga akan mendapat dukungan dan bantuan pengamanan pembangunan strategis, serta kegiatan usaha lainnya dari Kejaksaan.
“Akan ada penelusuran aset, pengamanan investasi dan pemulihan aset, juga peningkatan kapasitas SDM. Kerjasama ini juga dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, kerjasama yang terjalin merupakan bentuk sinergitas antara perbankan dan kejaksaan dalam melakukan pendampingan dari sisi hukum.
“Sebelumnya juga kita sudah melakukan pendampingan dan pelatihan, yang merupakan bagian kapasitas kompetensi kami dari sisi hukumnya. Kita berharap sinergitas yang sudah kita bangun dapat lebih kita tingkatkan. Kolaborasi dan sinergitas semakin baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, mengatakan, perjanjian kerjasama itu diikuti oleh seluruh Kajari di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Dikatakan, pada pasal 30 ayat 2 dalam UU 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 16 tahun 2004, Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dia juga menjelaskan, bahwa pada kerjasama tersebut, pihaknya akan memberikan pertimbangan hukum, pertukaran data, dukungan dan bantuan pembangunan strategis, penelusuran aset dan pengaman investasi, dan sebagainya.
Ia menegaskan, bahwa penandatangan itu bukan hanya formalitas belaka. Akan tetapi diharapkan dengan adanya kerjasama itu dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel serta sesuai hukum.
“Setelah kerjasama ini, jangan tidur MoU nya. Tapi langsung kerja. Dari kerjasama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan Aceh yang maju,” pungkasnya. (*)
Informasi lebih lanjut:
Kepala Bidang Humas – Hafas
Telp. (0651)22966 Email: divisi.cotary@bankaceh.co.id

