1. | Apakah yang dimaksud dengan Bank Aceh Syariah |
Bank Aceh Syariah adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan milik Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mana dalam sejarahnya perusahaan ini didirikan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Aceh. | |
2. | Bagaimana cikal bakal lahirnya Bank Aceh Syariah |
Bank Aceh Syariah bermula dari Perseroan Terbatas bernama PT. Bank Kesejahteraan Atjeh NV, yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 7 September 1957. | |
3. | Sejak kapan PT Bank Kesejahteraan Atjeh NV mendapatkan status badan usaha berbentuk badan hukum. |
Sejak 2 februari tahun 1960 dengan diperoleh izin dari Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan No. 12096/-BUM/II dan pengesahan bentuk hukum dari Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan No.JA.5//22/9 taggal 18 Maret 1960. | |
4. | Apakah dasar hukum peralihan PT Bank Kesejahteraan Atjeh NV menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Istimewa Aceh. |
Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Istimewa Aceh No. 12 Tahun 1963. | |
5. | Sejak kapan dimulai pengalihan PT Bank Kesejahteraan Atjeh NV menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Istimewa Aceh. |
Sejak tahun 1973 melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh No. 54/1973 tentang Penetapan Pelaksanaan Pengalihan PT Bank Kesejahteraan Atjeh NV menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Istimewa Aceh. | |
6. | Sejak kapan ditetapkan hari lahirnya Bank Aceh Syariah |
Sejak 6 Agustus 1973, karena tanggal tersebut dilakukan peralihan status, baik bentuk badan hukum, hak dan kewajiban lainnya secara resmi. Tanggal tersebut di-nyatakan secara resmi lahirnya Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, yang menjadi tonggak tanggal lahirnya Bank Aceh Syariah. | |
7. | Apakah yang dimaksud dengan konversi pada Bank Aceh Syariah. |
Konversi adalah perubahan kegiatan usaha bank umum konvesional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah secara total (bank umum syariah). | |
8. | Apakah yang dimaksud dengan spin-off. |
Spin-off adalah pemisahan usaha antara bank induk yang merupakan bank konvensional dengan anak usahanya yang beroperasi sebagai bank syariah. | |
9. | Apakah dasar hukum Bank Aceh Syariah menjalankan usahanya ber-dasarkan prinsip syariah setelah konversi. |
Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.03/2016 tentang Pemberian Izin Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT. Bank Aceh Syariah | |
10. | Siapakah pemilik saham Bank Aceh Syariah |
Pemilik saham Bank Aceh Syariah adalah Pemerintah Provinsi Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Aceh. | |
11. | Apakah motto Bank Aceh Syariah. |
Motto Bank Aceh Syariah adalah Kepercayaan dan Kemitraan. | |
12. | Apakah yang dimaksud dengan Kepercayaan dan Kemitraan Bank Aceh Syariah. |
Kepercayaan bermakna bahwa Bank Aceh Syariah memegang amanah dari nasabah, pemilik dan masyarakat secara luas untuk menjaga kerahasiaan dan mengamankan kepercayaan tersebut. Kemitraan bermakna Bank Aceh Syariah menjalin kerjasama usaha yang erat antara bank dan nasabah yang merupakan strategi bersama dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperbesar dan saling menguntungkan melalui pembinaan dan pe-ngembangan secara berkelanjutan. | |
13. | Bagaimana struktur organisasi Bank Aceh Syariah. |
Struktur organisasi Bank Aceh Syariah terdiri atas Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah. | |
14. | Bagaimana struktur Dewan Direksi Bank Aceh Syariah. |
Struktur Dewan Direksi Bank Aceh Syariah terdiri atas Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Bisnis, Direktur Dana dan Jasa, dan Direktur Kepatuhan. | |
15. | Apa saja divisi pada Bank Aceh Syariah. |
Divisi pada Bank Aceh Syariah terdiri atas ; Divisi Keuangan dan Akuntansi, Divisi Teknologi Informasi, dan Divisi Umum berada di bawah Direktur Operasional. Divisi Pembiayaan, Divisi Produk & Layanan dan UKM Center berada di bawah Direktur Bisnis. Divisi Treasury Dana & Jasa, Divisi Sumber Daya Insani, Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Aset berada di bawah Direktur Dana dan Jasa. Divisi Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko, dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan berada berada di bawah Direktur Kepatuhan. Divisi SKAI, Divisi Sekretariat Perusahaan, Divisi Perencanaan Strategis, dan PMO berada di bawah Direktur Utama. Disamping itu terdapat beberapa komite ; Komite Manajemen Resiko, Komite Teknologi Informasi, Komite Pembiayaan Besar, Komite Ke-bijakan Pembiayaan, Komite Penyelesaian Pem-biayaan, ALCO, Komite Sumber Daya Insani, Komite Barang dan Jasa serta Komite Penempatan Dana Investasi yang seluruhnya berada dibawah kendali Direktur Utama. | |
16. | Apakah yang dimaksud dengan perbankan syariah. |
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. | |
17. | Apakah tujuan perbankan syariah. |
Tujuan perbankan syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat dengan tetap berpegang pada prinsip syariah secara total (kaffah) dan konsisten (istiqamah). | |
18. | Apakah dasar hukum Pembentukan perbankan syariah di Indonesia. |
Dasar hukum pembentukan perbankan syariah di Indonesia adalah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. | |
19. | Apakah yang dimaksud dengan Bank Syariah. |
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan prinsip syariah. | |
20. | Berapa jenis Bank Syariah. |
Bank Syariah terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). | |
21. | Apakah yang dimaksud dengan Bank Umum Syariah. |
Bank Umum Syariah adalah bank yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ber-dasarkan syariah. | |
22. | Apakah yang dimaksud dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. |
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. | |
23. | Apakah yang dimaksud dengan Unit Usaha Syariah. |
Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. | |
24. | Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah. |
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dibentuk pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS), untuk mengawasi dan memastikan kegiatan LKS sesuai dengan prinsip syariah. | |
25. | Bagaimana struktur organisasi Bank Syariah. |
Struktur organisasi Bank Syariah terdiri atas Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). | |
26. | Apa saja tugas dan kewenangan Dewan Pengawas Syariah. |
Tugas DPS adalah melakukan pengawasan terhadap setiap usaha Bank Syariah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Tugas DPS adalah ; 1) memastikan dan megawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank Syariah terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN, 2) menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluar-kan bank, 3) memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam publikasi bank, 4) serta mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa kepada DSN, 5) menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah kepada Direksi, Komisaris, DSN dan OJK sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. | |
27. | Apakah yang dimaksud dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). |
Dewan Syariah Nasional adalah lembaga syariah yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara garis besar bertugas mengayomi dan mengawasi operasional aktivitas perekonomian Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. | |
28. | Apakah tugas dan kewenangan DSN-MUI. |
Tugas DSN MUI adalah menumbuh kembangkan penerapan nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya. Kewenangan DSN adalah ; 1) mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS untuk melakukan pengawasan terhadap operasional Bank Syariah, 2) mengeluarkan fatwa atas jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah. 3) mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan pembentukan peraturan perundangan tentang ekonomi dan keuangan syariah bagi regulator seperti Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. 4) mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN. | |
29. | Apakah yang dimaksud dengan fatwa DSN MUI. |
Fatwa DSN MUI adalah hasil ijtihad (legal reasoning) berupa produk hukum Islam berkait dengan aspek ekonomi dan keuangan (muamalah). Ijtihad ini dilakukan oleh para ulama dan ahli ekonomi syariah yang tergabung dalam Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). | |
30. | Apakah hubungan fatwa DSN MUI dengan Bank Syariah. |
Fatwa DSN MUI sebagai pedoman dan rujukan Bank Syariah dalam menjalankan usaha dan kegiatan per-bankannya. | |
31. | Apakah perbedaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah. |
Bank Konvensional adalah bank yang dalam kegiatan usahanya mencari keuntungan berasal dari selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman (interest based income) serta kegiatan usaha lainnya di bidang jasa berupa fee (fee based income). Bank konvensional biasanya menjanjikan tingkat suku bunga tetap terhadap uang yang disetor. Bank Syariah adalah bank yang menerapkan prinsip syariah dalam usahanya, yang mana prinsip bunga (riba) yang dilarang dalam Islam digantikan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), titipan (wadiÔÇÖah), jual beli (al-bayÔÇÖ), sewa menyewa (ijarah), dan prinsip jasa bank. | |
32. | Apakah yang dimaksud dengan prinsip syariah. |
Prinsip syariah adalah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan yang diformulasi dari ajaran al-QurÔÇÖan dan al-Sunnah oleh ulama atau lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan fatwa di bidang syariah. | |
33. | Lembaga mana yang berwenang menetapkan fatwa syariah di bidang perbankan. |
Lembaga yang berwenang menetapkan fatwa syariah di bidang perbankan adalah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). | |
34. | Apakah sumber utama syariah. |
Sumber utama syariah adalah al-QurÔÇÖan dan al-Sunnah. | |
35. | Apakah yang dimaksud dengan fiqh. |
Fiqh adalah hasil pemahaman dan penalaran ulama terhadap ayat al-QurÔÇÖan dan al-Sunnah dalam aspek hukum. | |
36. | Apakah perbedaan syariah dan fiqh. |
Syariah adalah ketentuan Allah Swt dan Rasul Saw yang bersifat permanen, rigid, mengikat, tidak berubah karena waktu dan tempat serta keberlakuannya sepanjang masa. Sedangkan fiqh dapat berubah, fleksibel dan dinamis sesuai dengan waktu dan tempat, karena fiqh adalah hasil pemikiran manusia. | |
37. | Apakah contoh perbedaan syariah dan fiqh. |
Contoh ketentuan hukum kategori syariah adalah haram-nya riba. Contoh ketentuan hukum kategori fiqh adalah kebolehan bank menetapkan laba dari akad jual beli murabahah. | |
38. | Berapa macam kategori fiqh. |
Kategori fiqh secara umum terdiri atas fiqh ibadah, fiqh, muamalah, fiqh munakahah, dan fiqh jinayah. | |
39. | Fiqh manakah yang membahas per-bankan syariah. |
Perbankan syariah berada dalam aspek pembahasan fiqh muÔÇÖamalah. | |
40. | Apakah yang dimaksud dengan fiqh muamalah. |
Fiqh muamalah adalah fiqh yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum, baik berupa orang pribadi dengan orang pribadi, orang pribadi dengan badan hukum atau badan hukum dengan badan hukum. | |
41. | Bidang apa saja yang dibahas dalam fiqh muÔÇÖamalah. |
Bidang yang dibahas dalam fiqh muamalah meliputi ; jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, gadai, hutang piutang, menghidupkan tanah mati, kepemilikan harta, cakap berbuat dan cakap bertindak hukum, dan berbagai kegiatan ekonomi syariah lainnya. | |
42. | Apakah yang dimaksud dengan akad. |
Akad adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya berdasarkan prinsip syariah. | |
43. | Apa saja rukun akad. |
Rukun akad terdiri atas ; 1) ÔÇÿAqid atau subjek hukum berupa para pihak yang melakukan akad. 2) Sighat al-ÔÇÿaqd adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syaraÔÇÖ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. 3) Mahal al- ÔÇÿaqd adalah obyek suatu perikatan. 4) MaudhuÔÇÖ al-aqd adalah tujuan akad. | |
44. | Apa saja syarat terbentuknya akad. |
Syarat terbentuknya akad terdiri atas ; 1) Subjek hukum berupa orang sudah tamyiz/dapat membedakan baik-buruk. 2) Berbilangnya pihak yang melakukan akad (taÔÇÖaddud). 3) Persesuaian ijab dan qabul (kesepakatan), 4) Kesatuan majelis akad, 5). Objek akad dapat diserahkan. 6) Objek akad tertentu atau dapat ditentukan. 7) Objek akad dapat ditransaksikan (berupa benda yang bernilai dan dimiliki/mutaqawwim dan mamluk). 8) Tujuan akad tidak bertentangan dengan syaraÔÇÖ. | |
45. | Apakah tujuan akad. |
Tujuan akad adalah mewujudkan ke-maslahatan dalam muÔÇÖamalah, sehingga terhindar dari riba, maysir, gharar, tadlis, dan dharar. | |
46. | Apa saja jenis akad dipraktikan pada Bank Syariah. |
Akad yang dipraktikan pada Bank Syariah ada 2 (dua) jenis yaitu aqad tijarah/mufawadhah dan akad tabarruÔÇÖ. | |
47. | Apakah yang dimaksud dengan akad tijarah/mufawadhah. |
Akad tijarah/mufawadhah adalah akad yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan syarat dan rukun yang telah ditetapkan syaraÔÇÖ. | |
48. | Apakah contoh akad tijarah/-mufawadhah. |
Contoh akad tijarah/mufawadhah adalah; akad mudharabah, akad murabahah, akad istishnaÔÇÖ, akad salam, akad musyarakah, akad ijarah dan lain-lain. | |
49. | Apakah yang dimaksud dengan akad tabarruÔÇÖ. |
Akad tabarruÔÇÖ adalah akad yang bersifat nirlaba atau akad yang tidak bertujuan mendapatkan keuntungan. Akad ini hanya ditujukan untuk beramal baik, guna mengharapkan pahala dari Allah semata. | |
50. | Apakah contoh akad tabarruÔÇÖ. |
Contoh akad tabarruÔÇÖ adalah ; akad qardh, akad wadiÔÇÖah, akad hiwalah, akad hibah, akad wakaf dan lain-lain. | |
51. | Apakah yang dimaksud dengan akad jual beli (baÔÇÖi). |
Akad jual beli adalah akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya ke-pemilikan/hak milik dari objek yang dipertukarkan (barang dan harga). | |
52. | Apakah contoh akad jual beli (baÔÇÖi). |
Contoh akad jual beli (baÔÇÖi) adalah ; Bank Syariah (BS) menjual sepeda motor miliknya dengan harga Rp.15.000.000.- (lima belas juta ruiah) kepada Nasabah (N). Nasabah (N) dengan rela bersedia membeli sepeda motor milik Bank Syariah (BS) dengan harga Rp. 15.000.000.- (lima belas juta ruiah). Kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak dituangkan dalam akad baÔÇÖi, dan pada saat itu pula kepemilikan BS terhadap sepeda motornya beralih kepada N. Dengan demikian, Nasabah (N) dapat dengan bebas melakukan perbuatan hukum tasharruf terhadap sepeda motor yang telah menjadi miliknya seperti menjual kembali, menyewakan, menghibahkan dan lain-lain. | |
53. | Apakah yang dimaksud dengan jual beli musawamah. |
Jual beli musawamah adalah jual beli dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli melalui proses tawar menawar. Penjual tidak wajib menyampaikan kepada pembeli harga perolehan, biaya-biaya yang diperkenankan serta keuntungan yang didapat dari objek/barang yang diperjual belikan. Jual beli ini dikenal dengan jual beli biasa. | |
54. | Apakah contoh jual beli musawamah |
Contoh jual beli (baÔÇÖi) musawamah adalah ; Bank Syariah (BS) membeli sepeda motor pada Showroom dengan harga Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dan menjual kepada Nasabah (N), dengan harga Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah). BS mendapatkan keuntungan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) sebagai penjual, dan tidak wajib diberitahukan kepada pembeli. Kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak dituangkan dalam akad baÔÇÖi musawwamah, dan pada saat itu pula kepemilikan BS terhadap sepeda motornya beralih kepada N. | |
55. | Apakah yang dimaksud dengan jual beli amanah. |
Jual beli amanah adalah jual beli yang raÔÇÖsul malnya wajib disampaikan penjual kepada pembeli. | |
56. | Apakah contoh jual beli amanah. |
Contoh jual beli (baÔÇÖi) amanah adalah ; Bank Syariah (BS) membeli sepeda motor pada Showroom dengan harga Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dan menjual kepada Nasabah (N), dengan harga Rp. 15.000.000.- (lima belas juta ruiah). Keuntungan bank adalah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah). Bank memberitahukan nasabah terhadap harga beli sepeda motor pada Showroom, harga jual kepada nasabah dan keuntungan bank dari jual beli amanah. | |
57. | Apakah yang dimaksud jual beli muzayyadah |
Jual beli muzayyadah adalah jual beli dengan harga yang paling tinggi yang penentuan harga tersebut dilakukan melalui proses tawar menawar. | |
58. | Apakah contoh jual beli muzayyadah. |
Contoh jual beli (baÔÇÖi) muzayyadah adalah ; Bank Syariah (BS) membeli sepeda motor pada Showroom dengan harga Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dan menawarkan harga kepada Nasabah (N), senilai Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta ruiah). Tawar menawar harga antara nasabah dan bank, yang pada akhirnya disepakati harga oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah). Harga ini adalah harga tertinggi (100%) setelah proses tawar menawar antara penjual dan pembeli. | |
59. | Apakah yang dimaksud jual beli munaqashah. |
Jual beli munaqashah adalah jual beli dengan harga yang paling rendah yang penentuan harga tersebut dilakukan melalui proses tawar menawar. | |
60. | Apakah contoh jual beli munaqashah. |
Contoh jual beli (baÔÇÖi) munaqashah adalah ; Bank Syariah (BS) membeli sepeda motor pada Showroom dengan harga Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dan menawarkan harga kepada Nasabah (N), senilai Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah). Tawar menawar harga antara nasabah dan bank, yang pada akhirnya disepakati harga oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus rupiah). Harga ini adalah harga terendah setelah proses tawar menawar antara penjual dan pembeli. | |
61. | Apakah yang dimaksud jual beli al-hal atau jual beli muÔÇÖajjal. |
Jual beli hal atau muÔÇÖajjal adalah jual beli yang pembayaran harganya dilakukan secara tunai (segera). | |
62. | Apakah contoh jual beli muÔÇÖajjal |
Contoh jual beli muÔÇÖajjal adalah ; Bank Syariah (BS) menjual sepeda motor kepada Nasabah (N) dengan harga Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dan Nasabah (N) bersedia membeli dengan menyerahkan uang secara tunai (segera) senilai senilai Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah), sehingga seketika itu pula beralih hak milik terhadap sepeda motor dari Bank Syariah (BS) kepada Nasabah (N). | |
63. | Apakah yang dimaksud jual beli muajjal. |
Jual beli muajjal adalah jual beli yang pembayarannya dilakukan secara tangguh. Jual beli dengan akad murabahah pada Bank Syariah menggunakan jual beli muajjal. | |
64. | Apakah contoh jual beli muajjal. |
Contoh jual beli muajjal adalah ; Bank Syariah (BS) menjual sepeda motor kepada Nasabah (N) dengan harga Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan Nasabah (N) bersedia membeli dengan jumlah harga tersebut, namun pembayarannya dilakukan secara tangguh untuk beberapa masa mendatang. Bila masa yang disepakti dalam akad telah tiba, maka Nasabah (N) sebagai pembeli melunaskan kewajibannya Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) kepada Bank Syariah (BS) sebagai penjual sepeda motor. | |
65. | Apakah yang dimaksud jual beli taqsith. |
Jual beli taqsith adalah jual beli yang pembayarannya di-lakukan secara angsur/bertahap. | |
66. | Apakah contoh jual beli taqsith. |
Contoh jual beli taqsith adalah ; Bank Syariah (BS) menjual sepeda motor kepada Nasabah (N) dengan harga Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan Nasabah (N) bersedia membeli dengan jumlah harga tersebut, namun pembayarannya dilakukan secara ansuran setiap bulan untuk jangka waktu tertentu. Jumlah ansuran setiap bulan dan jangka watu pelunasan kewajiban dilakukan ber-dasarkan kesepakatan antara penjual (BS) dan pembeli (N) | |
67. | Apakah yang dimaksud jual beli salam |
Jual beli salam adalah jual beli dalam bentuk pemesanan suatu barang dengan kriteria tertentu yang harganya wajib dibayar tunai pada saat akad. | |
68. | Apakah contoh jual beli salam. |
Contoh jual beli salam adalah ; Nasabah (N) memesan Sepeda Motor merek Harlev Davidson tahun rakitan 2020, (dan spesefikasi lainnya yang jelas) kepada Bank Syariah (BS) dengan harga Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Bila BS dan N sepakat dengan harga tersebut, maka Nasabah (N) menyerahkan seluruh modal Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada BS (Akad 1). BS melakukan pembelian kepada Pabrik Harley Davidson di Amerika (Akad 2) dengan menyerahkan seluruh harganya di muka. Dua bulan kemudian Pabrik Harley Davidson mengirimkan sepeda motor kepada Bank Syariah, dan Bank Syariah menyerahkan kepada nasabah. Bank Syariah (BS) hanya mendapatkan ujrah dari Nasabah berdasarkan kesepakatan, dan tidak ada bagi hasil atau margin. | |
69. | Apakah yang dimaksud jual beli istishnaÔÇÖ. |
Jual beli istishnaÔÇÖ adalah jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan suatu barang dengan kriteria tertentu yang pembayaran harganya berdasarkan kesepakatan antar pemesan (pembeli) dengan pembuat (penjual). | |
70. | Apakah yang dimaksud dengan pem-biayaan istishnaÔÇÖ pada Bank Syariah |
Pembiayaan istishnaÔÇÖ adalah penyediaaan dana dari Bank Syariah kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan pesanan nasabah yang menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan bank yang disepakati. | |
71. | Apakah contoh jual beli atau pem-biayaan istishnaÔÇÖ |
Contoh jual beli atau pembiayaan istisnaÔÇÖ adalah ; Nasabah (N) memesan pembuatan Lemari Barby (model dan spesefikasinya jelas) kepada Bank Syariah (BS) dengan harga Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dalam harga 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sudah termasuk biaya pembuatan Rp. 150.000.000.-jasa pengiriman Rp. 20.000.000.- dan keuntungan bank Rp. 80.000.000.- yang harus ditegaskan oleh Bank kepada Nasabah. Bila BS dan N sepakat dengan harga tersebut, maka Nasabah (N) menyerahkan seluruh modal Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada BS (Akad 1). BS melakukan pembelian (pemesanan pembuatan lemari) kepada Pabrik Pembuat Lemari Barby di Pulau Jawa (Akad 2) dengan menyerahkan biaya pem-buatan dan jasa pengiriman. Dua bulan kemudian Pabrik Lemari Barby mengirimkan Lemari Barby kepada Bank Syariah, dan Bank Syariah menyerahkan kepada nasabah. Bank Syariah (BS) mendapatkan keuntungan dari transaksi istishnaÔÇÖ berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. | |
72. | Apakah yang dimaksud jual beli murabahah |
Jual beli murabahah adalah jual beli suatu barang yang menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai laba. | |
73. | Apakah yang dimaksud dengan pem-biayaan murabahan pada Bank Syariah |
Pembiayaan murabahah adalah penyediaaan dana dari Bank Syariah kepada nasaba untuk membeli barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan bank yang disepakati. | |
74. | Apakah contoh jual beli atau pem-biayaan murabahah |
Contoh jual beli atau pembiayaaan murabahah adalah ; nasabah mengajukan pembiayaan pembelian sepeda motor kepada Bank Syariah (BS) dan BS menyetujui pembiayaan tersebut. Bank Syariah membeli sepeda motor pada Showroom dengan harga Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dan menjual kepada Nasabah (N), dengan harga Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah). Keuntungan bank adalah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah). Bank mem-beritahukan nasabah terhadap harga beli sepeda motor pada Showroom, harga jual kepada nasabah dan keuntungan bank dari jual beli murabahah. Dalam jual beli murabahan boleh pembayaran tunai atau angsuran, sesuai dengan kesepakatan. | |
75. | Apakah yang dimaksud penjual (al-baÔÇÖi). |
Pihak yang melakukan penjualan barang dalam akad jual beli baik berupa orang pribadi (syakhsiyah thabiÔÇÖiyah/-natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhsiyah hukmiyah/rechtspersoon). | |
76. | Apakah yang dimaksud pembeli (al-musytari). |
Pihak yang melakukan pembelian barang dalam akad jual beli baik berupa orang pribadi (syakhsiyah thabiÔÇÖiyah/-natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhsiyah hukmiyah/rechtspersoon). | |
77. | Apakah yang dimaksud wilayah al-ashliyah. |
Wilayah al-ashliyah adalah kewenangan yang dimiliki oleh penjual karena yang bersangkutan berkedudukan sebagai pemilik. | |
78. | Apakah contoh wilayah al-ashliyah. |
Contoh wilayah al-ashliyah ; Bank Syariah (BS) memiliki sepeda motor dengan status hak milik sempurna (milk tam), dan BS berwenang menjual sepeda motornya kepada Nasabah (N). | |
79. | Apakah yang dimaksud wilayah an-niyabiyah. |
Wilayah an-niyabiyah adalah kewenangan yang dimiliki oleh penjual karena yang bersangkutan berkedudukan sebagai wakil dari pemilik atau wali atas pemilik. | |
80. | Apakah contoh wilayah an-niyabiyah |
Contoh wilayah an-niyabiyah ; Bank Syariah (BS) memiliki sepeda motor, dan meminta pihak lain untuk menjual sepeda motornya kepada Nasabah (N). Pihak lain sebagai penjual hanya memiliki kewenangan menjual, dan tidak boleh menyewakan atau menggadaikan, karena ke-wenangan yang diberikan BS terbatas. | |
81. | Apakah yang dimaksud dengan mutsman/mabiÔÇÖ |
Mutsman/mabiÔÇÖ adalah barang yang dijual yang merupakan imbangan atas tsaman (harga) yang diper-tukarkan. | |
82. | Apakah yang dimaksud dengan raÔÇÖsul al-murabahah. |
RaÔÇÖsul murabahah adalah adalah harga perolehan dalam akad jual beli murabahah yang berupa harga pembelian (pada saat belanja) atau biaya produksi berikut biaya-biaya yang boleh ditambahkan. | |
83. | Apakah yang dimaksud jual beli murabahah al-ÔÇÿadiyah. |
Jual beli murabahah al-ÔÇÿadiyah adalah jual beli murabahah yang dilakukan atas suatu barang yang sudah dimiliki penjual pada saat ditawarkan kepada calon pembeli. | |
84. | Apakah contoh jual beli murabahah al-ÔÇÿadiyah. |
Contoh jual beli murabahah al-ÔÇÿadiyah ; Bank Syariah (BS) memiliki sepeda motor dan menjual kepada Nasabah (N). Ketika kesepakatan di-tuangkan dalam akad, objek jual beli murabahah al-ÔÇÿadiyah berupa sepeda motor sudah tersedia (ready stock). | |
85. | Apakah yang dimaksud jual beli murabahah al-amir bi syiraÔÇÖ. |
Jual beli murabahah al-amir bi syiraÔÇÖ adalah jual beli murabahah yang dilakukan atas dasar pesanan dari pihak calon pembeli. | |
86. | Apakah contoh jual beli murabahah al-amir bi syiraÔÇÖ. |
Contoh jual beli murabahah al-amir bi syiraÔÇÖ. Bank yariah (BS) berjanji menjual sepeda motor kepada Nasabah (N) dengan merek, spesifikasi dan harga tertentu. Ketika kesepakatan pembelian sepeda motor antara BS dan N dituangkan dalam akad, objek jual beli murabahah al-ÔÇÿmir bi syiraÔÇÖ berupa sepeda motor belum tersedia dan harus dilakukan pemesanan (non-ready stock). | |
87. | Apakah yang dimaksud at-tamwil bi al-murabahah |
At-tamwil bi al-murabahah (pembiayaan murabahah) adalah murabahah yang pembayaran harganya tidak tunai. | |
88. | Apakah yang dimaksud dengan akad ijarah Jawab |
Akad ijarah adalah akad sewa antara muÔÇÖjir dan mustaÔÇÖjir, atau antara mustaÔÇÖjir dengan ajir untuk mempertukarkan manfaat dan ujrah, baik manfaat barang maupun jasa. | |
89. | Apakah contoh akad ijarah. |
Akad ijarah adalah akad sewa antara muÔÇÖjir dan mustaÔÇÖjir, atau antara mustaÔÇÖjir dengan ajir untuk mempertukarkan manfaat dan ujrah, baik manfaat barang maupun jasa. | |
90. | Apakah yang dimaksud dengan muÔÇÖjir. |
MuÔÇÖjir adalah (pemberi sewa) adalah pihak yang me-nyewakan barang, baik muÔÇÖjir itu berupa orang pribadi (syakhsiyah thabiÔÇÖiyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhsiyah hukmiyah/-rechtspersoon). | |
91. | Apakah yang dimaksud dengan mustaÔÇÖjir. |
MustaÔÇÖjir adalah adalah pihak yang menyewa (penyewa/-penerima manfaat barang) dalam akad ijarah atau penerima jasa dalam akad ijarah, baik mustaÔÇÖjir itu berupa orang pribadi (syakhsiyah thabiÔÇÖiyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhsiyah hukmiyah/rechtspersoon). | |
92. | Apakah yang dimaksud dengan ajir |
Ajir adalah adalah pihak yang memberikan jasa dalam akad ijarah baik ajir itu berupa orang pribadi (syakhsiyah thabiÔÇÖiyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersama-kan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhsiyah hukmiyah/rechtspersoon). | |
93. | Apakah yang dimaksud dengan manfaÔÇÖah dalam akad ijarah |
ManfaÔÇÖah adalah manfaat barang sewa melalui proses penggunaan dan pekerjaan (jasa) ajir. | |
94. | Apakah yang dimaksud dengan mahal manfaÔÇÖah dalam akad ijarah |
Mahal manfaÔÇÖah adalah barang sewa/barang yang dijadikan media untuk mewujudkan manfaat dalam akad ijarah ÔÇÿala al-aÔÇÖyan. | |
95. | Apakah yang dimaksud dengan ijarah ÔÇÿala al-aÔÇÖyan. |
Ijarah ÔÇÿala al-aÔÇÖyan adalah akad sewa atas manfaat barang. | |
96. | Apakah contoh ijarah ÔÇÿala alaÔÇÖyan. |
Contoh ijarah ÔÇÿala al-aÔÇÖyan; Bank Syariah (BS) sebagai pemberi sewa memiliki properti berupa rumah, dan Nasabah (N) menyewa rumah tersebut dengan membayar harga sewa berupa ujrah. | |
97. | Apakah yang dimaksud dengan ijarah ÔÇÿala al-aÔÇÖmal. |
Ijarah ÔÇÿala al-aÔÇÖmal adalah akad sewa atas jasa/pekerjaan orang. | |
98. | Apakah contoh ijarah ÔÇÿala al-aÔÇÖmal. |
Contoh ijarah ÔÇÿala al-aÔÇÖmal; Bank Syariah (BS) mem-perkerjakan/menggunakan jasa konsultan untuk melaku-kan audit internal bank. Pihak yang memperkerjakan disebut mustaÔÇÖjir, dan pihak yang bekerja disebut ajir, dan upah adalah ujrah. | |
99. | Apakah yang dimaksud dengan ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT). |
Ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT) adalah akad ijarah atas manfaat barang yang disertai dengan janji (waÔÇÖad) pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa, setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah. | |
100. | Apakah contoh akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT). |
Contoh akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT); Bank Syariah (BS) memiliki sebuah rumah dengan menyewakan kepada Nasabah (N), dengan harga sewa dalam jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Nasabah (N) bersedia menyewa rumah BS dengan dengan janji (waÔÇÖad), bahwa BS akan menjual rumah tersebut kepada N, setelah berakhir masa sewa. Dengan demikian, objek sewa berakhir menjadi hak milik nasabah (N) dengan akad jual beli. | |
101. | Apakah yang dimaksud dengan ijarah maushufah fi al-dzimmah (IMFD). |
Ijarah maushufah fi al-dzimmah (IMFD) adalah akad ijarah atas manfaat barang (manfaah ÔÇÿain) dan/atau jasa (ÔÇÿamal) yang pada saat akad yang hanya disebutkan sifat-sifat atau spesifikasinya (kualitas dan kuatitasnya). | |
102. | Apakah contoh akad ijarah maushufah fi al-dzimmah (IMFD). |
Contoh akad ijarah maushufah fi al dzimmah (IMFD). Bank Syariah (BS) memiliki sebuah rumah dan menyewakan kepada Nasabah (N), dengan harga sewa dalam jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam rumah tersebut terdapat kulkas, mesin cuci, kompor gas, kasus tidur, dan perabot rumah tangga lainnya. Barang- barang ini turut disewakan dalam akad sewa rumah tersebut. Harga sewa barang tersebut menjadi bagian dari akumulasi harga sewa rumah yang dituangkan dalam akad ijarah maushufah fi al-dzimmah (IMFD). | |
103. | Apakah yang dimaksud dengan ijarah tasyghiliyah. |
Ijarah tasyghiliyah adalah akad ijarah atas manfaat barang yang tidak disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa. | |
104. | Apakah contoh akad ijarah tasyghiliyah. |
Contoh akad ijarah tasyghiliyah. Bank Syariah (BS) memiliki sebuah rumah dan menyewakan kepada Nasabah (N), dengan harga sewa dalam jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Bank tidak berjanji (waÔÇÖad) bahwa setelah berakhirnya masa akad, objek sewa berupa rumah aka dijual atau dihibahkan kepada Nasabah (N). Sewa seperti ini dikenal dengan sewa biasa | |
105. | Apakah yang dimaksud dengan pem-biayaan multijasa |
Pembiayaan multijasa adalah pembiayaan untuk mem-peroleh manfaat atas suatu jasa. | |
106. | Pembiayaan multijasa dapat diberikan pada sektor apa saja. |
Sektor yang dapat dibiayai dengan pembiayaan multijasa antara lain ; sektor jasa pendidikan, kesehatan, pariwisata, umrah dan lain sebagainya yang tidak bertentangan dengan syariah. | |
107. | Bagaimana persyaratan pembiayaan multijasa. |
Pembiayaan multijasa yang dilakukan oleh Bank Syariah (BS) untuk memperoleh imbalan/jasa/fee, yang besaran-nya disepakati di awal akad dalam bentuk nominal (bukan persentase). Pembiayaan ini melibatkan tiga pihak yaitu bank, nasabah dan pihak ketiga sebagai penyedia jasa. | |
108. | Bagaimana contoh pembiayaan multijasa |
Contoh pembiayaan multijasa adalah : Nasabah memohon pembiayaan kepada Bank Syariah untuk melakukan Umrah. BS membiayai perjalanan Umrah Nasabah dengan melibatkan pihak travel penyedia jasa pemberangkatan umrah. Bank dapat meminta invioce/bukti pemesanan jasa dari travel sebelum pengajuan pembiayaan dan/atau pada saat pencairan pembiayaan. | |
109. | Apakah yang dimaksud dengan akad wakalah. |
Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. | |
110. | Apakah contoh akad wakalah. |
Contoh akad wakalah adalah : Nasabah (N) memiliki sejumlah dana dengan mewakilkan kepada BS untuk mengelola dana tersebut. | |
111. | Apakah yang dimaksud dengan akad wakalah bil ujrah |
Akad wakalah bil ujrah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan berupa ujrah (fee). | |
112. | Apakah contoh akad wakalah bil ujrah . |
Contoh akad wakalah bil ujrah adalah : Nasabah (N) meminta dan mewakilkan kepada Bank Syariah (BS) untuk melakukan sejumlah dana kepada anak seorang Nasabah (N) yang sedang melanjutkan pedidikan di luar negeri. BS adalah wakil yang bertindak atas nama N (muwakkil) melakukan transfer dana, dan BS mendapatkan ujrah/fee atas jasa pengiriman dana tersebut. | |
113. | Apakah yang dimaksud dengan muwakkil. |
Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa baik berupa orang pribadi (syakhsiyah thabiÔÇÖiyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhsiyah hukmiyah/rechtspersoon). | |
114. | Apakah yang dimaksud dengan wakil. |
Wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang pribadi (syakhsiyah thabiÔÇÖiyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhsiyah hukmiyah/rechtspersoon). | |
115. | Apakah yang dimaksud dengan ujrah |
Ujrah adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh wakil. | |
116. | Apakah yang dimaksud dengan al-taÔÇÖaddi dalam akad wakalah |
Al-taÔÇÖaddi adalah melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan. | |
117. | Apakah contoh al-taÔÇÖaddi dalam akad wakalah. |
Contohnya adalah : Kewajiban Nasabah (N) dalam akad wakalah membayar ujrah/fee Rp. 150.000.- kepada Bank Syariah (BS) yang telah melakukan transfer sejumlah dana kepada anak nasabah yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Namun, N membayarkan ujrah kepada BS dengan menggantikannya berupa sebuah sepeda motor. | |
118. | Apakah yang dimaksud dengan akad ijarah JawabApakah yang dimaksud dengan al-taqshir |
Al-taqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan. | |
119. | Apakah contoh al-taqshir dalam akad wakalah. |
Contohnya adalah : Kewajiban Nasabah (N) dalam akad wakalah membayar ujrah/fee Rp. 150.000.- kepada Bank Syariah (BS) yang telah melakukan transfer sejumlah dana kepada anak nasabah, namun ia tidak menunaikan kewajiban tersebut, padahal telah disepakati dalam akad. | |
120. | Apakah yang dimaksud dengan mukhalafat al-syuruth |
Mukhalafat al-syuruth adalah menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad. | |
121. | Apakah yang dimaksud dengan syirkah/musyarakah |
Syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/ modal usaha (raÔÇÖs al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional pula. Syirkah ini merupakan salah satu bentuk syirkah amwal dengan nama syirkah inan. | |
122. | Apakah contoh akad syirkah/-musyarakah. |
Contoh akad syirkah ; Bank Syariah (BS) memiliki modal Rp.50.000.000.- sebagai mitra 1, dan nasabah juga memiliki modal Rp. 50.000.000.- sebagai mitra 2. Kedua modal ini digabung menjadi Rp.100.000.000.- yang akan digunakan untuk kegiatan usaha pemeliharaan sapi di Aceh Besar. Keuntungannya dibagi berdasarkan porsi modal atau berdasarkan kesepakatan antara mitra 1 dan mitra 2 yang dituangkan dalam akad. | |
123. | Apakah yang dimaksud dengan syarik |
Syarik adalah mitra atau pihak yang melakukan akad syirkah, baik berupa orang pribadi (syakhsiyah thabiÔÇÖiyah/-natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhsiyah hukmiyah/rechtspersoon). | |
124. | Apakah yang dimaksud dengan raÔÇÖs al-mal |
RaÔÇÖs al-mal adalah modal usaha berupa harta benda/-kekayaan yang disatukan yang berasal dari syarik. | |
125. | Apakah yang dimaksud dengan syirkah amwal |
Syirkah amwal adalah syirkah yang raÔÇÖs al-mal berupa harta kekayaan dalam bentuk uang atau barang. | |
126. | Apakah contoh syirkah amwal |
Bank Syariah (BS) bekerjasama dengan Nasabah (N) me-lakukan penggemukan sapi di Aceh Besar. BS membiayai kandang, sedangkan N menyediakan sapinya. Kedua barang ini dihitung nilainya, dan keuntungan dari penggemukan sapi tersebut dibagi kepada BS dan N berdasarkan jumlah porsi modal atau berdasarkan kesepakatan. | |
127. | Apakah yang dimaksud dengan syirkah ÔÇÿabdan/syirkah aÔÇÖmal. |
Syirkah aÔÇÖmal adalah syirkah yang raÔÇÖs al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan, namun dalam bentuk keahlian dan ketrampilan usaha/kerja termasuk komitmen untuk me-nunaikan kewajiban syirkah kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional. | |
128. | Apakah contoh syirkah ÔÇÿabdan/-syirkah aÔÇÖmal. |
Contohnya adalah : Bank Syariah (BS) bekerjasama dengan Nasabah (N) melakukan penggemukan sapi di Aceh Besar. BS membiayai kandang dan pengadaan sapinya, sedangkan N memiliki ketrampilan dan keahlian penggemukan sapi. Ketrampilan dan keahlian N sebagai syarik dinilai sebagai sharing modal dalam musyarakah. | |
129. | Apakah yang dimaksud dengan syirkah wujuh. |
Syirkah wujuh adalah syirkah yang raÔÇÖs al-mal-nya berupa harta kekayaan, namun dalam bentuk reputasi atau nama baik salah satu atau seluruh syarik, termasuk komitmen untuk menunaikan syirkah kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional. | |
130. | Apakah contoh syirkah wujuh. |
Contohnya adalah : Bank Syariah (BS) bekerjasama dengan Nasabah (N) melakukan penggemukan sapi di Aceh Besar. BS membiayai kandang, pengadaan sapinya dan menyedia-kan tim penggemukan sapi, sedangkan N dijadikan mitra musyarakah karena memiliki reputasi dan nama baik dalam penggemukan sapi. Sehingga sapi dari usaha N dikenal sebagai sapi berkualitas tinggi di pasar. Reputasi N sebagai syarik dinilai sebagai sharing modal dalam musyarakah. | |
131. | Apakah yang dimaksud dengan taqwim al-ÔÇÖurudh. |
Taqwim al-ÔÇÖurudh adalah penaksiran barang untuk diketahui nilai atau harganya. | |
132. | Apakah yang dimaksud dengan nisbah bagi hasil. |
Nisbah adalah perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha, baik nisbah-proporsional maupun nisbah-kesepakatan. | |
133. | Apakah yang dimaksud dengan nisbah proporsional. |
Nisbah proporsional adalah nisbah atas dasar porsi raÔÇÖs al-mal para pihak (syarik) dalam syirkah yang dijadikan dasar untuk membagi keuntungan atau kerugian. | |
134. | Apakah yang dimaksud dengan nisbah kesepakatan. |
Nisbah kesepakatan adalah nisbah atas dasar kesepakatan (bukan atas dasar porsi raÔÇÖs al-mal) yang dijadikan dasar untuk membagi keuntungan atau kerugian. | |
135. | Apakah yang dimaksud dengan syirkah al-daÔÇÖimah |
Syirkah al-daÔÇÖimah atau syirkah tsabitah adalah syirkah yang raÔÇÖs al-mal-nya setiap syarik tidak mengalami perubahan sejak akad syirkah dimulai sampai berakhirnya akad syirkah, baik jangka waktu dibatasi maupun tidak dibatasi. | |
136. | Apakah yang dimaksud dengan musyarakah mutanaqishah (MMQ) |
Musyarakah mutaqanishah (MMQ) adalah syirkah yang raÔÇÖs al-mal-nya salah satu syarik berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh syarik lainnya. | |
137. | Apakah contoh musyarakah mutanaqishah (MMQ). |
Contohnya adalah : Bank Syariah (BS) bekerjasama dengan Nasabah (N) atas kepemilikan rumah dengan harga perolehan Rp.120.000.000.- dengan kontribusi modal Bank Syariah (BS) Rp.60.000.000.- dan Nasabah (N) Rp. 60.000.000.- Rumah tersebut diserahkan kepada Nasabah sebagai mitra pasif untuk disewakan, dan hasil dari sewa tersebut dibagi berdasarkan porsi modal (kontribusi), dan hasil sewa yang menjadi hak nasabah digunakan untuk pengembalian modal Bank Syariah, sehingga modal (hisshah) Bank Syariah pada rumah tersebut akan ber-kurang. | |
138. | Apakah yang dimaksud dengan kerugian usaha (al-khasarah musyarakah). |
Kerugian usaha (al-khasarah musyarakah) adalah hasil usaha yang mana jumlah modal usaha ( raÔÇÖs al-mal) yang diinvestasikan mengalami penurunan atau jumlah modal dan biaya-biaya melebihi jumlah pendapatan. | |
139. | Apakah yang dimaksud dengan keuntungan usaha (al-ribh mudharabah). |
Keuntungan usaha (al-ribh mudharabah) adalah pendapatan usaha berupa pertambahan dari investasi setelah dikurangi modal, dan biaya-biaya lainnya. | |
140. | Apakah yang dimaksud dengan akad mudharabah. |
Akad mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara pemilik modal (sahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (ÔÇÿamil/mudharib), dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati. | |
141. | Apakah contoh akad mudharabah. |
Contohnya adalah : Bank Syariah (BS) bekerjasama dengan Nasabah (N) nelayan menggunakan akad mudharabah dengan nisbah 70 % untuk BS dan 30 % untuk N. Seluruh modal berasal dari BS dengan membeli mesin, boat, pancing, nyaring dan lain-lain alat penangkap ikan. Nasabah nelayan melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan, dan hasil/keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan nisbah yang telah disepakati dalam akad. | |
142. | Apakah yang dimaksud dengan sahib al-mal |
Sahib al-mal/malik adalah pihak penyedia dana dalam usaha kerjasama mudharabah, baik berupa orang pribadi (syakhsiyah thabiÔÇÖiyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhsiyah hukmiyah/-rechtspersoon). | |
143. | Apakah yang dimaksud dengan ÔÇÿamil/mudharib |
Amil/mudharib adalah pihak pengelola dana dalam usaha kerjasama usaha mudharabah, baik berupa orang pribadi (syakhsiyah thabiÔÇÖiyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhsiyah hukmiyah/-rechtspersoon). | |
144. | Apakah yang dimaksud dengan raÔÇÖs al-mal mudharabah |
RaÔÇÖs al-mal mudharabah adalah modal usaha berupa harta benda/kekayaan dalam usaha kerjasama mudharabah. | |
145. | Apakah yang dimaksud dengan mudharabah muqayyadah |
Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu dan tempat atau tempat usaha. | |
146. | Apakah yang dimaksud dengan mudharabah mutlaqah |
Mudharabah mutlaqah adalah akad mudharabah yang tidak dibatasi jenis usaha, jangka waktu dan tempat atau tempat usaha. | |
147. | Apakah yang dimaksud dengan mudharabah tsunaÔÇÖiyah |
Mudharabah tsunaiyah adalah akad mudharabah yang dilakukan secara langsung antara sahib al-mal dan mudharib. | |
148. | Apakah yang dimaksud dengan mudharabah musytarakah |
Mudharabah musytarakah adalah akad mudharabah yang pengelolanya (mudharib) turut menyertakan modal dalam kerjasama usaha. | |
149. | Apa saja produk bank syariah. |
Produk bank syariah terdiri atas ; produk di bidang penghimpunan dana dari masyarakat (funding), produk penyaluran dana kepada masyarakat (lending) dan produk di bidang jasa bank yang sesuai dengan prinsip syariah. | |
150. | Apa saja prinsip syariah pada produk penghimpunan dana (funding). |
Prinsip syariah pada produk penghimpunan dana terdiri atas : prinsip wadiÔÇÖah dan prinsip mudharabah. | |
151. | Dalam bentuk produk apa prinsip wadiÔÇÖah digunakan. |
Prinsip wadiÔÇÖah digunakan dalam bentuk produk Giro dan Tabungan. | |
152. | Apakah yang dimaksud dengan wadiÔÇÖah. |
WadiÔÇÖah adalah titipan murni nasabah berupa dana pada Bank Syariah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja nasabah menghendakinya. | |
153. | Berapa macam jenis wadiÔÇÖah. |
Wadiah terdiri atas wadiÔÇÖah yad al- dhamanah dan wadiÔÇÖah yad al-amanah. | |
154. | Apakah yang dimaksud dengan wadiÔÇÖah yad al-dhamanah. |
WadiÔÇÖah yad al-dhamanah adalah titipan dana pada Bank Syariah, yang mana Bank Syariah dapat memanfaatkan dana tersebut atas izin nasabah, dan bank akan me-ngembalikan dana tersebut secara utuh tatkala nasabah menghendakinya. | |
155. | Apakah yang dimaksud dengan wadiÔÇÖah yad al-amanah. |
WadiÔÇÖah yad al-amanah adalah titipan dana pada Bank Syariah, yang mana Bank Syariah tidak dapat memanfaatkan dana tersebut, karena nasabah tidak mengizinkan untuk dimanfaatkan atau dikelola dana tersebut oleh Bank Syariah. | |
156. | Apakah yang dimaksud dengan giro wadiah. |
Giro wadiah adalah simpanan yang bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan antara nasabah dengan Bank Syariah, yang tidak ada imbalan yang disyarakatkan, kecuali dalam bentuk pemberian bonus (ÔÇÿathaya), yang bersifat sukarela dari pihak bank. | |
157. | Apakah yang dimaksud dengan tabungan wadiah. |
Tabungan wadiah adalah simpanan yang penarikannya hanya menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau yang dipersamakan dengan itu. Dalam tabungan wadiah prinsip hampir sama dengan giro wadiah, dapat ditarik kapan saja dan tidak dipersyaratkan adanya imbalan, kecuali hanya dalam bentuk pemberian bonus (ÔÇÿathaya) yang bersifat sukarela dari bank. | |
158. | Akad wadiah apa yang sering dipraktikan oleh Bank Syariah di Indonesia |
Akad wadiah yad al-qamanah, yaitu titipan dengan resiko ganti rugi. Artinya, Bank Syariah mengelola uang titipan nasabah. Jika dalam pengelolaan dana itu, bank syariah mengalami kerugian, maka bank harus mengganti uang nasabah. Sebaliknya, jika mendapatkan keuntungan (wadiÔÇÖah yad al-dhamanah), maka keuntungan tersebut menjadi milik bank. Hanya saja, Bank Syariah di Indonesia membagikan sebagian keuntungannya kepada nasabah sebagai bonus. | |
159. | Apakah yang dimaksud dengan prinsip mudharabah. |
Prinsp mudharabah adalah prinsip yang dituangkan dalam akad kerjasama kemitraan antara penyedia dana usaha (shahibul mal), dengan pengelola dana (mudharib) untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati pada awal akad. | |
160. | Bila dilihat dari segi kuasa yang diberikan ke pada mudharib, berapa jenis mudharabah. |
Berdasarkan jenis kuasa yang diberikan sahibul mal kepada mudharib, maka mudharabah dibagi dua yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. | |
161. | Apakah yang dimaksud dengan mudharabah muthlaqah. |
Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah yang mana pemilik dana (sahibul mal) memberikan kuasa penuh kepada mudharib untuk menjalankan usaha atau proyek tanpa larangan/batasan yang berkaitan dengan proyek tersebut baik dari sisi waktu, tempat, jenis usaha, atau pelanggan. | |
162. | Apakah yang dimaksud dengan mudharabah muqayyadah. |
Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah yang mana pemilik dana (sahibul mal) memberikan batasan mengenai dimana dan bagaimana atau untuk tujuan apa dana tersebut diinvestasikan kepada pengusaha/bank (sebagai mudharib) dalam pengelolaan dananya. | |
163. | Dalam bentuk produk apa prinsip mudharabah di gunakan |
Prinsip mudharabah digunakan dalam bentuk investasi berupa giro (investasi), tabungan (investasi), dan deposito (investasi). | |
164. | Apa saja prinsip syariah pada produk penyaluran dana (lending). |
Prinsip syariah pada produk penyaluran dana terdiri atas ; prinsip jual beli, prinsip bagi hasil dan prinsip ujrah | |
165. | Dalam bentuk produk apa saja prinsip jual beli digunakan. |
Prinsip jual beli digunakan dalam bentuk produk jual beli murabahah, jual beli istishnaÔÇÖ dan jual beli salam. | |
166. | Dalam bentuk produk apa saja prinsip bagi hasil digunakan. |
Prinsip bagi hasil digunakan dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. | |
167. | Dalam bentuk produk apa saja prinsip ujrah digunakan. |
Prinsip ujrah digunakan dalam bentuk produk ijarah dan ijarah mumtahiyah bi tamlik (IMBT). | |
168. | Apa saja prinsip syariah pada produk layanan jasa keuangan pada Bank Syariah. |
Prinsip syariah pada produk layanan jasa keuangan terdiri atas ; prinsip wakalah, kafalah, hiwalah, rahn, qardh dan prinsip sharf. | |
169. | Apakah yang dimaksud dengan akad mudharabah dalam penghimpunan dana |
Akad mudharabah dalam penghimpunan dana adalah akad antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau nasabah) sebagai pemilik dana dengan pihak kedua (ÔÇÿamil, mudharib atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Penghimpunan dana dalam akad mudharabah diwujudkan dalam bentuk tabungan mudharabah atau deposito mudharabah. | |
170. | Apakah yang dimaksud dengan tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. |
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang bisa ditarik setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian, sedangkan deposito mudharabah adalah simpanan yang hanya bisa ditarik dalam jangka waktu tertentu. | |
171. | Apa saja produk di bidang penyaluran dana kepada masyarakat. |
Produk penyaluran dana kepada masyarakat berupa pembiayaan dalam bagi hasil berdasarkan akad mudharabah dan musyarakah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. | |
172. | Apakah yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah |
Pembiayaan berdasarkan akad mudharabah adalah pembiayaan dimana pihak pertama (malik, sahib al-mal, bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (ÔÇÿamil, mudharib, atau nasabah), yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagikan keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. | |
173. | Apakah yang dimaksud dengan pem-biayaan berdasarkan akad musyarakah |
Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah adalah pem-biayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing. | |
174. | Apa produk lainnya di bidang pembiayaan pada bank syariah. |
Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishnaÔÇÖ, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. | |
175. | Apakah yang dimaksud dengan pem-biayaan berdasarkan akad murabahah |
Pembiayaan berdasarkan akad murabahah adalah pem-biayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. | |
176. | Apakah yang dimaksud dengan pem-biayaan berdasarkan akad salam |
Pembiayaan berdasarkan akad salam adalah pembiayaan suatu barang dengan pemesanan dan pembayaran harga dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang telah disepakati. | |
177. | Apakah yang dimaksud dengan pem-biayaan berdasarkan akad istishnaÔÇÖ |
Pembiayaan berdasarkan akad istishnaÔÇÖ adalah pembiayaan suatu barang dengan pemesanan pembuatan barang ter-tentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di-sepakati antara pemesan atau pembeli (mustashniÔÇÖ) dan penjual atau pembuat (shaniÔÇÖ). | |
178. | Apakah yang dimaksud dengan pem-biayaan berdasarkan akad qardh |
Pembiayaan berdasarkan akad qardh adalah pembiayaan berdasarkan akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. | |
179. | Apakah yang dimaksud dengan pem-biayaan berdasarkan akad ijarah |
Pembiayaan berdasarkan akad ijarah adalah pembiayaan berdasarkan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. | |
180. | Apakah yang dimaksud dengan pem-biayaan berdasarkan akad ijarah muntahiyah bittamlik. |
Pembiayaan berdasarkan akad ijarah muntahiyah bittamlik adalah pembiayaan berdasarkan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. | |
181. | Apa saja jasa layanan pada Bank Syariah |
Jasa layanan pada Bank Syariah berupa hawalah, kafalah, rahn (gadai), wakalah dan sharf. | |
182. | Apakah yang dimaksud dengan hawalah pada jasa layanan Bank Syariah. |
Hawalah adalah pengambil-alihan hutang berdasarkan akad dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayarnya. | |
183. | Apakah yang dimaksud dengan kafalah pada jasa layanan Bank Syariah. |
Kafalah adalah pemberian jaminan berdasarkan akad yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful). | |
184. | Apakah yang dimaksud dengan rahn pada jasa layanan Bank Syariah. |
Rahn atau gadai pada bank syariah bermakna menahan asset nasabah sebagai jaminan tambahan pada pinjaman yang dikucurkan oleh bank. | |
185. | Apakah yang dimaksud dengan wakalah pada jasa layanan Bank Syariah. |
Wakalah adalah pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu perbuatan hukum tertentu atas nama pemberi kuasa. | |
186. | Apakah yang dimaksud dengan sharf pada jasa layanan Bank Syariah. |
Sharf pada Bank Syariah bermakna tukar menukar mata uang asing dengan mendasarkan pada kurs jual dan kurs beli suatu mata uang. Pihak bank akan mendapatkan imbalan berupa selisih antara kurs jual dan kurs beli yang ada, ditambah dengan biaya-biaya administrasi yang besarnya ditentukan sesuai denga kebijakan bank yang bersangkutan | |
187. | Apakah yang dimaksud dengan riba. |
Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang dengan barang ribawi (riba fadhl), atau tambahan yang diperjanjikan atas pokok utang sebagai imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak (riba nasiÔÇÖah). | |
188. | Apakah yang dimaksud dengan gharar. |
Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya. | |
189. | Apakah yang dimaksud dengan maysir. |
Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi atau untung – untungan. | |
190. | Apakah yang dimaksud dengan tadlis/khianat. |
Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat. | |
191. | Apakah yang dimaksud dengan dharar. |
Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain. | |
192. | Apa saja produk pada Bank Aceh Syariah. |
Produk Bank Aceh Syariah terdiri atas ; penghimpunan dana (funding), penyaluran dana (lending), dan layanan & jasa. | |
193. | Apa saja jenis produk penghimpunan dana (funding) pada Bank Aceh Syariah |
Penghimpunan dana pada Bank Aceh Syariah terdiri atas ; Tabungan Aneka Guna IB, Tabungan Simpeda IB, Tabungan Seulanga IB, Tabungan Haji Akbar IB, Tabungan Sahara IB, Tabungan Firdaus IB, Tabunganku IB, Deposito Sejahtera IB, dan Giro Amanah IB. | |
194. | Apa saja jenis produk penyaluran dana (lending) pada Bank Aceh Syariah. |
Penyaluran dana pada Bank Aceh Syariah terdiri atas ; pembiayaan modal kerja (mudharabah/musyarakah), pembiayaan investasi (musyarakah/mudharabah), pem-biayaan konsumer (kepemilikan rumah dan kepemilikan kendaraan), pembiayaan program (Kerjasama ADB), pembiayaan qardh beragun emas, dan pembiayaan ijarah. | |
195. | Apa saja jenis layanan jasa pada Bank Aceh Syariah. |
Layanan jasa Bank Aceh Syariah terdiri atas ; transfer, RTGS, Inkaso, Kliring, Penerimaan BPIH/SISKOHAT, Penerimaan PBB dan pajak lainnya, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Penawaran, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pembayaran dan lainnya, Referensi Bank, Dukungan Bank, dan Layanan Bank Aceh, Mobile Banking dan lain-lain. |