Sarana penyimpanan dana dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah Yad Dhamanah, yaitu dana titipan murni nasabah kepada Bank yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan media Cheque dan Bilyet Giro.

Persyaratan Perorangan

  • Mengisi formulir pembukaan rekening
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
  • N P W P
  • Pas Foto Warna 3×4 = 2 Lembar
  • Setoran awal Rp 1,000,000

Persyratan Perusahaan

  • Mengisi formulir pembukaan rekening
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
  • N P W P
  • Legalitas Pendirian dan Perubahan
  • Izin Usaha : SIUP, TDP, SITU, SIUJK dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
  • Pas Foto Warna 3×4 = 2 Lembar
  • Setoran awal Rp 1,000,000

Persyaratan Yayasan/Koperasi

  • Mengisi formulir pembukaan rekening
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
  • N P W P
  • Legalitas Pendirian dan Perubahan
  • Anggaran Dasar / ADRT
  • Pas Foto Warna 3×4 = 2 Lembar
  • Setoran awal Rp 1,000,000

Fasilitas

  • Cheque dan Bilyet Giro
  • Transaksi OnLine Cheque dan Bilyet Giro┬á diseluruh PT. Bank Aceh
  • ┬áTransaksi setor dan tarik tunai OnLine di seluruh PT. Bank Aceh

Keuntungan

  • Aman dan terjamin
  • Bebas biaya administrasi bulanan
  • Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah