Bank Aceh merupakan Bank Pembangunan Daerah yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Aceh.

Dalam rangka memperkuat struktur modal bank guna pengembangan bisnis dan memperoleh tingkat kepercayaan yang lebih besar dari seluruh stakeholder, PT. Bank Aceh Syariah senantiasa berupaya untuk meningkatkan pembentukan modal bank.

Jumlah modal yang disetor oleh Pemegang Saham Bank Aceh sampai dengan akhir tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.859.473.430.000 dengan komposisi sebagai berikut :

Komposisi Pemegang Saham
PT. Bank Aceh Syariah